(TOBELO-SN) Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut mengapresiasi kejaksaan negeri Halut yang telah memberikan di diversi bagi pelaku pencurian motor yang masih dibawah umur berinisial AT pada jumat (24/02/2023)
Bertempat di lembaga Pemasyarakatan kelas II B pada jam 4 sore lbh rakyat Halut bersama kejaksaan negeri melakukan pengeluaran tahanan terhadap anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum terkait perkara pencurian sepeda motor . Anak tersebut berinisial AT yang masih berumur 17 tahun. Pengeluaran dari tahanan dilakukan karena tercapainya kesepakatan diversi pada tanggal 21 februari 2023 yang dihadiri oleh korban, dinas DP3AKB Halut dan keluarga pelaku. Pihak korban bersepakat untuk melakukan diversi dengan syarat melakukan perbaikan terhadap motornya. Hal tersebut disampaikan oleh pihak kejaksaan Halut Prasetyo pristanto.
“hari ini tanggal 24 februari 2023 kami melaksanakan pengeluaran tahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus pencurian sepeda motor, yaitu kami telah melakukan diversi. pengeluaran dari tahanan dilakuakan setelah tercapainya diversi pada tanggal 21 kemarin,” ujarnya
Ia juga berpesan kepada anak tersebut untuk tidak lagi melakukan hal serupa dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa
“harapan kami dia berubah, yang tujuannya agar anak ini dikembalikan ke keadaan semula” harapnya
Lembaga Bantuan hukum yang merupakan kuasa hukum pelaku Rey Sahetapy, SH sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh kejaksaan Halut.
“kami dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut mengucapkan terima kasih bahkan mengapresiasi kejaksaan negeri halut yang boleh melakukan diversi terhadap Klien kami AT alias ian yang mana hari ini ia telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II Tobelo” ujarnya
Ia juga berpesan kepada pelaku untuk menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran dan kembali berkecimpung masyarakat dengan baik
“kiranya apa yang telah dilakukan ian, itu menjadi pelajaran dan kami berharap setelah ia keluar ia dapat berkecimpung dimasyarakat lagi dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menjerat dia kembali ke lapas kelas II B saat ini” tambahnya