(TOBELO – SN) Sehubungan dengan adanya isyu yang beredar di tengah masyarakat bahwa LBH Rakyat Halut melindungi masyarakat yang meminjam uang di leasing dengan tunggakan sudah di atas 6 bulan, maka sekretaris LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw SH angkat bicara membantahnya.

“Biasanya masyarakat yang datang ke kami minta tolong karena tunggakan mereka baru 2 bulan dan pihak leasing sudah mau tarik kendaraan mereka. Itu jelas kami bantu mereka. Tetapi walau demikian kami tetap mendorong agar orang tersebut berusaha secepatnya supaya membayar tunggakan di leasing itu. Sebab hutang harus teetap dibayar. Jangan sampai lewat 6 bulan” katanya

Menurut Abraham lebih lanjut, kalau masyarakat baru menunggak pembayaran 2-3 bulan bahkan sampai 5 bulan, LBH Rakyat Halut bisa membantu mereka dengan menjadi kuasa untuk mempertahankan hak mereka supaya pihak debt colector tidak bisa menarik paksa kenfdaraan yang dijadikan jaminan. Asal saja tunggakan angsuran mereka tidak sampai lewat 6 bulan.

“Sebab ketentuan dan Peraturan Otoritas jasa keuangan (OJK) no 40/POJK/3/2019 seseorang yang menunggak angsuran sampai 6 bulan itu sudah masuk kategori kredit macet”.

“Jadi kami dari LBH Rakyat Halut tidak mau membela kepentingan orang yang menunggak angsuran sudah 6 bulan. Nanti orang menilai kami sebagai lembaga yang tak tahu hukum. Jadi secara otomatis mereka yang memberi kuasa menangani masalah kendaraannya kepada LBH rakyat Halut dan selama 6 bulan mereka tidak menyetor, maka sesuai kesepakatan di surat kuasa kami sudah melepaskan tanggung jawab secara otomatis atas kendaraan tersebut dan silahkan pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan uang pinjaman dari leasing itu yang bertanggung awab sendiri” katanya.

Abraham memastikan bahwa LBH Rakyat Halut bersama pengacara yang ada tidak akan melakukan langkah hukum apapun sebab surat kuasa yang pernah ditandatangani itu tidak berlaku lagi.

“Kami tidak akan menjadi pengacara mereka di pengadilan. Harusnya mereka yang sudah dapat uang pinjaman dari leasing khan berusaha mengembalikan lewat angsuran. Tapi kalau tidak, sekali lagi kami sudah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab lagi jika sekiranya kendaraan itu ditarik oleh debt collector sebab sudah masuk kategori kredit macet” ujar Pengacara ini (kmj8)

By admin