(TOBELO – SN) Pegacara Josep Corneles dan Windi Hoata dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara, hari ini Rabu (18/2) mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap Polres Halmahera utara. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2026/Pn Tob untuk menguji penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Peyidik Polres Halmahera utara terhadap Josep Corneles dan Windi.
Rey Sahetapy SH, pengacara Josep Corneles dan Windi kepada sejumlah awak media di depan kantor pengadilan negeri Tobelo mengungkapkan jika lembaganya tidak puas atas tindakan Polres Halut yang menjadikan kliennya sebagai tersangka. Padahal perkara yang terjadi adalah perkara pinjam meminjam dan wanprestasi.
“Klien kami ini khan diminta bantuan oleh Syarif pengusaha asal Ternate untuk meminjam uang 200 juta untuk membuka usaha bola salju desember 2024 lalu. Klien kami menemi Ko AT untuk maksud tersebut dan diberikan pinjaman dengan bunga 20%. Klien kami memberi jaminan sertifikat rumahnya yang dipegang oleh Ko AT. Tapi kemudian Ko AT melaporkan klien kami ke Polres Halut dan ditetapkan tersangka. Ini sangat mengherankan. Ini jelas jelas wanprestasi, bukan penipuan. Sebab ada jaminan sertifikatnya.” katanya
Rey yakin penetapan tersangka ini akan dibatalkan Hakim dan dinyatakan tidak sah karena ini bukan penipuan tapi perkara wanprestasi.
“Saat klien kami menerima uang pinjaman 200 juta dari Ko AT yang kemudian diserahkan kepada Syarif saat itu, klien kami menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan. Lalu Ko AT meminta Josep menandatangani kuitansi yang isinya pinjaman uang 200 juta selama 1 bulan dengan Bunga 20% dan ada tertulis batas pengembalian akhir desember 2024.” Katanya
Sementara itu Egbert Hoata SH, salah satu pengacara Josep dan Windi sangat yakin permohonan mereka agar penetapan tersangka ini dibatalkan Hakim pemeriksa praperadilan bisa terwujud.
“Saat tanda tangan kuitansi di rumahnya Ko AT waktu itu, Josep sempat foto kuitansinya yang jadi alat bukti kami. Kalau ini soal perdata. Kuitansi itu tertulis jumlah pinjaman, waktu pengembalian, bunga dan jaminan sertifikat. Jadi kami yakin hakim pasti tidak akan memutus perkara ini sembarangan. Ini nyata nyata perdata ada kesepakatan kog, masa dijadikan pidana” katanya
Egbert berjanji lewat media mitra LBH Rakyat Halut yaitu Syallomnews akan mengekspos berita sidang ini setiap hari supaya hakim yang akan memeriksa perkara ini benar benar berjalan lurus
“Dengan setiap hari kami memuat berita sidang praperadilan ini, kami harap masyarakat sipil dan semua pemerhati masalah hukum di Halmahera utara ikut mengawal dan mengawasi hakim yang memeriksa perkara ini” katanya (kng6)