(TOBELO-SYALLOMNEWS) Hari ini Senin (28/9), Tubol Malamok Suku Isam pagu Alfrida Erna Ngato mengajukan permohonan praperadilan pada Kapolres Halmahera utara atas penetapan dirinya sebagai tersangk UU Minerba dugaan tambang illegal
Melalui penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut, permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara : 06//Pid.Pra/2026/Pn.Tob.

Rolentio Lololuan SH MH, pengacara LBH Rakyat Halut kepada awak media di depan kantor Pengadilan negeri Tobelo sore ini mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang ditemui penasehat hukum dalam penetapan tersangka ini. Olehnya itu lembaganya meminta hakim untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak lewat sidang praperadilan ini.

“Singkatnya, sebagai pemimpin tertinggi adat Pagu, Ibu Alfrida hanya memberi restu kepada 30an jemaat GMIH Petra Beringin untuk mengambil sedikit batuan supaya bisa diolah untuk memenuhi tanggung jawab pembangunan gereja. Ibu Alfrida sebagai pemimpin adat di wilayah situ hanya memberi restu. Lagipula itu khan untuk dana pembangunan gereja, tapi bisa ditetapkan tersangka. Biar kita uji dalam sidang nanti” kata Rolentio.
Rolentio dan pengacara LBH Rakyat Halut berharap perkara ini bisa menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku utara sebab persoalan penetapan tersangka Ibu Alfrida Erna Ngato ini sudah menjadi perhatian public khususnya masyarkat adat Suku Pagu, bahkanmenjadi atensi lembaga pembela HAM nasional dan internasional.

“Kami sudah menyurat ke ejumlah lembaga dan instansi pengawasan agat bisa mengawal kasus ini. Surat ke komisi III DPR RI sudah kami layangkan, ke KOMPOLNAS dan Komisi Yudisial juga sudah, Komnas HAM, Komnas Permpuan, Dewan AMAN dan mereka semua ikuti dengan saksama.
Rolentio berharap agar Hakim tunggal yang nantinya ditunjuk memimpin sidang praperadilan ini benar benar hakim yang professional, bijak dan berdiri mengedepankan kebenaran dalam memriksa perkara ini.
“Ada belasan ribu pasang mata yang sedang menatap proses sidang di pengadilan negeri Tobelo dalam praperadilan ini nanti” kata pengacara yang juga seorang Kurator ini (kng5)
