Pengacara Henny Syiariel, Dr Selfianus Laratmas SH, MH

(TOBELO – SN) Berkenaan dengan penetapan status DPO terhadap Henny Syariel Oleh Polres Halmahera utara di nilai sangat berlebihan, oleh pengacara Henny Syiariel, Dr Selfianus laritmas, S.H, M.H

Melalui pers realeas yang disampaikan kepada Syallomnews, Selasa (21/1) sore, Dr. Selfianus mengatakan rasa penyesalan yang sangat mendalam atas penetapan status DPO terhadap kliennya yang saat ini sedang berobat di kuala lumpur Malaysia. Ia membantah pernyataan Polisi yang menyatakan kliennya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Dr Selfianus Laritmas SH MH, pengacara Hennya Syiarial

“Klien kami selalu koperatif dalam pemanggilan Penyidik, dan selalu menyampaikan perkembangan klien kami jika tidak menghadiri pemanggilan. Hal tersebut di buktikan dengan pemanggilan Penyidik Halmahera utara terhadap klien kami sebagaimana surat panggilan Nomor : SP.Pgl/33/I/2025 reskrim tanggal 09 Januari 2025 untuk menghadap memberikan keterangan dalam perkara pemalsuan dokumen, klien kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Kapolres Halmahera Utara cq Kasat reskrim tertanggal 10 Januari 2025 yang menerangkan bahwa klien belum dapat hadir pada tanggal 11 Januari 2025, karena alasan kesehatan klien kami dan suaminya yang kurang sehat; dan surat permohonan penundaan yang kami ajukan diterima langsung oleh Penyidik yang memeriksa perkara ini” urainya.

Wakil rektor 3 Universitas Halmahera ini melanjutkan “Karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik bersama suaminya yang baru selesai operasi masih butuhkan pengobatan lanjutan di Penang Malaysia, sehingga pada tanggal 13 Januari 2025, kami juga mengajukan permohonan belum dapat menghadiri pemeriksaan 3 (tiga) minggu ke depan karena lagi melakukan pengobatan di Penang Malaysia, dan surat permohonan penundaan itu kami ajukan kepada Kapolres Halmahera Utara cq kasat reskrim dan yang menerima adalah Penyidik yang memeriksa perkara ini”

Dari surat penundaan yang diajukan tertanggal 13 Januari 2025 karena pada tanggal 14 Januari 2025, kliennya berangkat bersama suaminya ke Penang Malaysia untuk pengobatan dan setelah sampai, Henny Syariel melakukan perawatan dan kontrol di rumah sakit ISLAND HOSPITAL Penang Malaysia,. sehingga pada tanggal 17 Januari 2025, Dr. Selfianus  juga menyampaikan surat perkembangan kondisi kliennya kepada Kapolres halmahera utara cq kasat reskrim selama melakukan perawatan, dan surat permohonan ini diterima oleh penyidik yang memeriksa perkara ini sehingga kliennya selalu menyampaikan kepada penyidik. Karena itu sangat tidak masuk akal jika Polres halut menetapkan Henny Syiariel sebagai DPO.

Ia merasa seperti ada kriminalisasi atas kasus ini terhadap kliennya yang dirasakan “Bahwa perkembangan tentang keberadaan dan kondisi klien kami selalu kami sampaikan kepada penyidik reskrim yang memeriksa perkara Pemalsuan dokumen, dan Penyidik sangat mengetahui benar keberadaan klien kami, olehnya itu dengan sikap Penyidik Polres halmahera utara yang menetapkan status DPO kepada klien kami sangat berlebihan dan terkesan mengkriminalisasi klien kami”

Secara tegas, Dr Selfianus Laritmas, penetapan kliennya  sebagai DPO sangat berlebihan sikap Polres Halmahera utara  karena yang dapat di kategorikan seseorang sebagai DPO jika: Melakukan tindak kriminal, melarikan diri, tidak jelas keberadaannya, menolak panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak patut.

Pengacara Henny Syiariel, Dr Selfianus Laratmas SH, MH

“Klien kami, selama ini  selalu patuh, tidak melarikan diri, jelas keberadaannya dan selalu patuh menyampaikan kepada penyidik ketika belum menghadiri pemeriksaan sehingga dengan sikap Penyidik menetapkan DPO kepada klien kami sangat berlebihan sikap penyidik”

Ia menegaskan dan memberi jaminan,  “Perlu kami tegaskan, klien kami akan kembali menghadap ke penyidik untuk memberikan keterangan setelah selesai melakukan perawatan di Penang Malaysia, dan surat permohonan itu telah kami ajukan kapolres Halmahera utara cq kasat reskrim dan suratnya telah di terima oleh penyidik yang memeriksa perkara ini sehingga jika saat ini sikap Polres Halmahera utara menetapkan klien kami sebagai DPO sangat berlebihan sikap Polres Halmahera utara ini” ujarnya.

Ia juga  sangat disayangkan, kliennya yang selalu patuh dan menyampaikan keberadaan dan kondisi kesehatan yang belum pulih kepada Penyidik, tetapi niat baik yang dibuat oleh kliennya malah di tetapkan sebagai DPO dalam perkara pemalsuan dokumen, padahal dalam pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”

Sebagai sesama penegak hukum, jika Polisi sebagai Pelindung dan pengayom masyarakat tidak lagi diberikan kepada masyarakat, dimana masyarakat akan mencari keadilan, olehnya itu dengan sikap Polres Halmahera Utara menetapkan klien kami sebagai DPO adalah tindakan yang berlebihan, katanya menyudahi realeas ini.(nsw7)

By admin