(TOBELO – SN) Gugatan Paslon Muchlis Tapitapi-Tony Laos, Steward Soenpiet -Maskur Abdullah dan Stefi Pasimanyeku -Asiz Hakim yang menginginkan Majelis Hakim Mahkama Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Piet Babua – Kasman Hi Achmad karena dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagai calon kepala daerah, ditanggapi santai oleh salah satu tim pemenangan Piet Kasman, yang juga mantan Ketua KPUD Halmahera Utara.
Benjamin Wogono. S,H, yang ditemui di kediaman Bupati terpilih Piet Hein Babua desa Pitu, Minggu 26 januari sore mengungkapkan, kalau keinginan ketiga paslon agar Piet Kasman didiskualifikasi karena tak memenuhi syarat adalah usaha sia-sia yang hanya membuang waktu, tenaga dan biaya saja. Sebab KPUD Halut sudah menerima dokumen surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan belum pernah dihukum oleh pengadilan, sehingga pasangan Piet Kasman tidak ada halangan apapun untuk menjadi calon Bupati dan calon wakil bupati Halmahera utara 27 nopember lalu.

“Saya melihat apa yang mereka dalilkan dalam gugatan itu sepertinya dipaksakan dan sifatnya prematur. Kenapa mempersoalkan syarat formil ke KPUD. Toh semua persyaratan sebagai calon kepala daerah baik SKCK dan surat keterangan belum pernah dipidana sudah disertakan. Jadi apa lagi yang dipersoalkan ? kalau toh waktu itu misalnya paslon Piet kasman tidak memenuhi syarat kan putusan penetapan Piet Kasman oleh KPUD itu bisa dipersoalkan di PTUN. Itu kan tidak dilakukan toh, nanti sudah kalah dengan selisih suara besar baru dipersoalkan” katanya
Benjamin malah yakin, justru gugatan ketiga paslon tersebut yang akan didiskualifikasi Hakim MK karena tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi ambang batas maksimal 2% antara pemohon dan pemenang Pilkada, sesuai ketentuan pasal 158 UU Pilkada.
“Legal standing pemohon harus jelas dan sudah diatur dalam ketentuan bahwa ada perbedaan suara maksimal 2% antara pemohon dengan pemenang sesuai ketetapan KPUD. Sementara antara pemohon paslon 01 dengan pemenang Pilkada terdapat perbedaan suara 13 000 lebih. Jelas permohonan itu tak punya legal standing”

Benjamin Wogono, S.H, salah satu tim Piet Kasman mantan ketua KPUD Halut
Lebih lanjut dikatakan, dalil adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dituduhkan dilakukan oleh Pasangan Calon Piet Kasman, justru sangat tidak tepat. Sebab yang jadi petahana dalam pilkada Halut lalu adalah paslon 01, Muchlis Tapitapi yang adalah wakil bupati yang sedang menjabat.
“Yang bisa melakukan kecurangan secara terstruktur itu bukan Piet Kasman, karena Piet Kasman bukan petahana yang menjabat saat pelaksanaan Pilkada lalu. Itu harus diketahui masyarakat luas, jangan putar balikan fakta” ujar Pria yang dikenal sangat bersahaja ini.
Sedang Piet Kasman justru pendatang baru, bukan petahana.
Sebagai orang yang pernah cukup lama berkecimpung sebagai komisioner KPUD Halmahera utara, setelah mendengar isi gugatan ketiga paslon serta mendengar penjelasan dan jawaban pihak termohon KPUD dan bawaslu serta dari pihak terkait, Benjamin Wogono sangat yakin gugatan ketiga paslon pasti ditolak Majelis hakim MK dan Piet Kasman yang akan dilantik sebagai Bupati dan wakil bupati Halmahera utara 2025-2030.

“Kita tetap hargai hak konstitusional ketiga paslon itu. Tapi sebagai orang yang pernah ada dalam kapasitas sebagai komisioner, saya menganalisa dengan saksama kalau pada akhirnya Piet Kasman yang akan memimpin halmahera utara. Usaha mereka akan terhenti saat putusan Dismisal MK yang tidak menerima gugatan mereka.” katanya (kde6)