(TOBELO – SN) Banyaknya keberatan dari sejumlah komponen masyarakat kabupaten pulau Morotai atas pemberhentian sejumlah Kepala desa oleh Bupati Rusli Sibua, membuat sejumlah praktisi hukum asal Morotai angkat bicara.
Pengacara kondang asal Pulau Morotai yang saat ini berkiprah di Papua barat, Paulus Konstan Simonda, SH M Th MH angkat bicara. Kepada Syallomnews, Paulus lewat pers realis mengungkapkan jika ia sebagai praktissi hkum sangat mendukung tindakan Bupati Rusli Sibua untuk memberhentikan puluhan kades yang diduga teelah melakukan perbuatan uang Negara lewat dana desa saat mereka sedang menjabat di waktu lalu.
Hal itu menurutnya adalah tindakan bijak pemimpin daerah demi menyelamatkan uang Negara di kapbupaten ini.
“Berkaitan dengan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024 dengan perubahan Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, ada dua syarat pemberhentian yang saya soroti. Jika kades melakukan politik praktis dan korupsi bisa menjadi alasan pemberhentian”

Pengacara kelahiran desa Cendana ini mengatakan para Kepala desa harus bicara jujur apakah dalam kontestasi Pilkada lalu mereka tidak berpihak Kepada salah satu pasangan calon atau tidak.
“Mereka para Kades yang di berhentikan itu apakah terlibat politik praktis atau tidak misalnya mendukung salah satu pasangan pada Pilkada yang lalu ? Saya rasa hal ini sesuatu yang bukan rahasia lagi masyarat di desa setempat pasti mengetahuinya. Itu jelas bisa jadi alasan Bupati memberhentikan mereka sesuai Undang undang” katanya.
Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Negara lewat dana desa yang menjadi salah satu alasan pemberhentian, Paulus yang baru saja ditunjuk menjadi Direktur LBH Rumah kaki seribu Manokwari ini berujar demikian.

“Saran saya khusus untuk kades yang diduga menyalahgunakan keuangan negara sebaiknya mereka fokus cari uang saja dulu untuk kembalikan uang Negara itu. Tidak usah pikirkan jabatan kalian tapi fokus bagimana caranya kembalikan uang negara berdasarkan temuan dari pihak inspektorat.”
Ia melanjutkan “Bersyukur saat ini pihak inspektorat belum berikan berkas temuan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, jdi silahkan cepat kembalikan uang negara sebelum pihak inspektorat menyerahkan hasil temuan ke kejaksaan”
Pengacara yang sudah mulai digadang gadang sejumlah kelompok masyarakat Morotai untuk maju dalam kontestasi Politik Pilkada 2030 ini setuju jika saat ini bupati mengambil suatu kebijakan utk menyelamatkan keuangan negara sehingga mengantisipasi jangan sampai kades menyalahgunakan keuangan negara kembali.

Paulus memberi contoh, “Misalnya pihak inspektorat meminta agar kades mengembalikan kerugian keuangan negara lalu yang bersangkutan tidak punya uang untuk kembalikan uang Negara itu. Bisa saja yang bersangkutan ambil dana desa kembali karena masih sedang menjabat kemudian di pakai untuk pengembalian keuangan Negara.
“ Bukankah hal ini negara lebih rugi lagi Apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama. Mari berfikir rasional korupsi merupakan kejahatan bsr yg hrs di brantas mencegah itu lebih baik dari pada mengobati”
Suami dari Delvin Nau yang asal Morotai ini mengutip slogan dari LBH Rakyat Halut, kejahatan yang paling besar adalah kita yang melihat kejahatan itu lalu membiarkannya.

“Oleh sebab itu saya meminta kepada bupati kabupaten pulau Morotai segera perintahkan pihak inspektorat agar menyerahkan dokumen hasil temuan kerugian keuangan negara kepada kejaksaan agar di lakukan penyidikan dan kemudian di tetapkan sebagai tersangka” ujar alumni magister Hukum Universitas Islam Indonesia malang yang siap maju sebagai wakil bupati Kabupaten pulau Morotai 2030 nanti (swa3)