JHONY MUDA2Praktisi Hukum Joni Muda SH MH

(TOBELO_SN) Pemberhentian 23 kepala desa oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah menyebut langkah itu diambil berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa, serta dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang kode etik. Namun, praktisi hukum Joni Muda, S.H., M.H. menilai bahwa meskipun audit dan sidang etik telah dilakukan, prosedur hukum pemberhentian tetap harus dikawal secara ketat dan objektif.

“Menurut saya sebagai seorang praktisi hukum, audit dan Sidang Etik Tidak Cukup Jadi Dasar Final untuk pemberhentian sejumlah kades ini. Pemkab Morotai harus punya landasan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” ujar Joni Muda SH MH kepada Syallomnews yang menemuinya di kantornya Desa MKCM, Jumat (20/6) siang

JHONY MUDA2
Praktisi Hukum Joni Muda SH MH

Joni Muda menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa adalah tindakan administratif serius yang menyangkut hak jabatan publik yang sah. Maka, meskipun telah ada temuan audit dan sidang etik, keputusan akhir harus memenuhi asas legalitas, transparansi, dan keadilan prosedural.

“Kepala desa itu jabatan publik. Mereka menduduki jabatan itu bukan karena ditunjuk. Tapi ada rakyat yang memilih mereka. Jadi tak bisa serta merta Kepala daerah memberhentikan mereka” ujarnya.

Lebih lanjut Pengacara alumni magister Hukum Universitas Khairun Ternate ini mengungkapkan “ “Audit dan sidang etik adalah bagian dari mekanisme internal. Tapi pemberhentian kepala desa bukan sekadar hasil rapat. Hal tersebut adalah keputusan hukum administratif yang harus diuji dari sisi prosedur,” tegas Joni.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 03.13.35 1 2

Joni Muda Merujuk Pasal 9 Permendagri Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Desa, sebagaimana duibah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 menyatakan “Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena : Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, Melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

A04

“Apakah para keepala desa yang diberhentikan itu sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun sehingga Pemkab Morotai mengambil langkah pemberhentian ini ?” tanyanya

Ia bersama kantor hukumnya Jevir Law Firm sudah menerima Sejumlah laporan dari kepala desa yang diberhentikan, mengaku tidak menerima salinan hasil audit secara utuh dan jelas  atas temuan Inspektorat, notulensi sidang etik, dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara memadai.

 “Jika benar tidak ada hak jawab yang diberikan, maka keputusan itu cacat secara prosedural. Pemerintah tidak boleh gegabah karena konsekuensinya menyangkut legitimasi jabatan dan pelayanan publik di tingkat desa.”

A2

Sebagai Praktisi hukum, Joni Muda  berharap DPRD Pulau Morotai agar menjalankan fungsi pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

“Saya tidak membela penyimpangan, saya membela kepastian hukum. Jika kepala desa bersalah, maka hukum harus membuktikannya secara sah. Tapi jika diberhentikan tanpa prosedur, itu adalah bentuk pelanggaran hukum,”

JHONY MUDA

Saat ditanya tentang kesiapannya bersama kantor hukum Jevir law Firm untuk menangani kasus pemberhentian para Kepala desa ini dengan mengajukan gugatan di PTUN Ambon, Joni Muda SH MH, pengacara Low profile yang rendah hati ini mengatakan kesiapannya.

“Sebagai putra Morotai yang juga praktisi hukum sudah tentu saya bersama kantor hukum Jevir siap mendampingi para Kepala desa untuk mengajukan gugatan pembatalan SK Bupati itu” ujarnya menutup percakapan (mde8)

By admin