Dr Selfianus Laritmas SH MH, pengacara Hennya Syiarial

Penetapan Tersangka Henny Syiarial  oleh Satreskrim Polres Halmahera utara, dugaan kasus pemalsuan dokumen, ditanggapi oleh Penasehat Hukumnya dengan “memberi kado tahun baru” yaitu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Dr Selfianus Laratmase SH MH, yang adalah Penasehat hukum Henny Syarial dalam jumpa pers hari Jumat (17/1) sore, mengatakan kliennya merasa tidak puas atas penetapan status tersangka dari satreskrim Polres Halut itu, dan telah mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Halmahera utara di pengadilan negeri Tobelo. Pendaftaran sudah dilakukan dengan nomor registrasi 01 dan siap disidangkan tanggal 31 januari mendatang.

“Kami tidak sependapat dengan Polres Halut dengan penetapan tersangka ini. Apalagi yang dijadikan dasar adalah surat tertanggal 3 mei 2023 yang katanya dipalsukan oleh Ibu Henny. Padahal surat kuasa Ibu Henny ke Notaris dibuat tanggal 4 mei dan permohonan ke BPN baru dibuat tanggal 5 mei. Pertanyaannya, kenapa surat tgl 3 mei yang dijadikan dasar penetapan tersangka ?”

Pengacara handal Halmahera utara yang juga wakil rektor Universitas haalmahera ini mempertanyakan juga soal bentuk surat yang dinyatakan palsu oleh penyidik.

“Surat itu khan bukan surat menyatakan hak kepada Ibu Henny atau orang lain, sebab itu surat standar formulir milik BPN yang diisi oleh para pemohon sertifikat tanah. Nah kalau dibilang surat palsu, mana surat aslinya. Itu juga hanya surat permohonan ukur tanah. Padahal pasal 263 KUHPidana yang disangkakan kepada Ibu Henny mengisyaratkan adanya surat palsu itu menimbulkan hak.”

Ia akan meminta majelis hakim untuk menguji penetapan tersangka ini apakah sudah tepat atau tidak. Apalagi menurut Dr Selfianus sang pelapor Robby weflar juga tak punya hak apapun melaaporkan Ibu Henny sebab tanahnya tidak berbatasan langsung dengan tanahnya. Jadi Robby Weflar tidak dirugikan.

Dr Selfianus Laritmas SH MH, pengacara Hennya Syiarial

Dr Selfianus Laratmase sangat yakin langkah meminta majelis hakim PN Tobelo sudah tepat dilakukan oleh kliennya. “Kami hargai langkah Polr4s ini juga tapi Ibu Henny tetaap punya hak untuk ajukan Praperadilan pertama di tahun 2025 ini”.

Sementara dihubungi terpisah lewat sambungan telpon, pengacara LBH Rakyat Halut Berthy Timisela SH, di sela sela sidang Mahkama Konstitusi malam ini meminta kepada masyarakat Halmahera utara dan media massa untuk memberi atensi serius atas kasus Ibu Henny ini.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan yang nanti akan diungkap terbuka. Salah satu contohnya yaitu pemeriksaan notaris Delfin dan Elfira  tanpa ijin dari organisasi notaris. Ini hal sepele tapi patut dicurigai, ada apa dengan kasus ini” katanya singkat

Ia sangat yakin, jika hakim pemeriksa memeriksa kasus ini dengan adil maka pastilah permohonan praperadilan ini akan diterima.

Berthy sependapat jika upaya Praperadilan ini adalah “Kado tahun baru” buat Polres Halut yang perytama di awal tahun. Menurtunyaa dalam waktu tak lama lagi, akan adea kado tahun baru lainnya dari LBH Rakyat Halut juga atas penertapan tersangka beberapa kasus lain. (ktf4)

By admin