Pengacara keluarga Terpidana Reflis Sumenda, Abraham Nikijuluw SH di tempat penyimpanan perahu Pambot Desa Tanjung niara

(TOBELO – SN) Kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Philipina dengan pelaku 3 warga desa Pelita kecamatan Galela Utara dan 1 warga desa Wosia, telah ada putusan dari Pengadilan negeri Tobelo. Para pelaku divonis masing masing 11 tahun untuk Yeni Saliding dan Reflis Sumenda, Shane Bryan Salamat divonis 9 tahun dan Vergel Mahaling Songkoy divonis 7 tahun penjara.

Keluarga terpidana Reflis Sumenda, melalui kuasa hukumnya Abraham Nikijuluw, S.H mempertanyakan status barang bukti yang ada dalam perkara ini yaitu 1 perahu pambot serta 2 mesinnya, yang adalah milik Reflis Sumenda, yang digunakan untuk mengangkut senjata ilegal dari Filipina dalam perkara ini.

Kepada Syallomnews, isteri terpidana Reflis Sumenda melalui kuasa hukumnya Abraham Nikijuluw, S.H, merasa heran sebab status barang bukti berupa perahu pambot bersama mesinnya yang adalah milik terpidana Reflis, justru dalam amar putusan majelis hakim, tidak diperjelas statusnya. Malah status perahu pambot dan mesinnya ada dalam putusan Yeni Saliding, untuk dirampas oleh negara.

Kepada Syallomnews Kamis 30 januari sore, di lokasi penambatan perahu pambot desa Tanjung niara kec. Tobelo tengah, Abraham Nikijuluw mengatakan akan menemui Kejaksaan negeri Tobelo sebagai eksekutor untuk mendapatkan penjelasan status perahu pambot milik kliennya itu.

“Rupanya dalam putusan Reflis dan 2 oang lainnya, soal barang bukti yaitu perahu pambot dan mesinnya tidak dicantumkan. Padahal perahu pambot itu adalah milik Reflis Sumenda. Sedangkan dalam putusan Yeni Saliding, malah tercantum amar bahwa perahu pambot dan mesinnya dirampas untuk Negara. Ini agak membingungkan bagi keluarga terpidana” katanya.

Abraham berharap, barang bukti perahu pambot itu bisa dipinjamkan kembali kepada keluarga Reflis Sumenda, kalau sekiranya barang itu sudah diputuskan akan dirampas untuk negara.

Sebab jika dibiarkan begitu saja tanpa terurus, perahu pambot itu akan rusak. Padahal masih bisa dipakai keluarga terpidana Reflis untuk biaya hidup mereka sehari hari.

“Terpidana masih punya keluarga dan anak yang masih kecil kecil dan butuh biaya hidup sehari hari. Jadi daripada perahu itu akan rusak karena dibiarkan selama 11 tahun, ssangat bijaksana jika pihak kejaksaan bisa mengedepankan nilai kemanusiaan dengan meminjamkan kepada isteri terpidana Reflis supaya anak anaknya masih bisa menjalani hidup dengan biaya usaha dari perahu pambot itu” katanya.

Apalagi menurut Abraham, Reflis sudah siap  menjalani hukuman badan 11 tahun penjara. Sehingga pihak Kejaksaan negeri Tobelo bisa meminjamkan perahu pambot itu untuk keluarga terpidana Reflis Sumenda menjalani kehidupan mencari nafkah dengan alat itu.

“Reflis sudah siap jalani hukuman badan atas perbuatannya itu dengan penjara 11 tahun. Keluarga berharap hukuman itu sudah cukup jadi pelajaran atas Reflis. Jadi semoga ada pertimbangan kemanusiaan atas barang bukti ini dari pihak kejalsaan negeri Tobelo.

Sekretaris LBH Rakyat Halut ini menjamin jika lembaganya akan memantau terus status keberadaan perahu pambot dan mesinnya itu selama surat kuasa penanganan barang bukti dari keluarga terpidana ini masih diberikan kepada LBH Rakyat Halut.

“ Selama surat kuasa ini tidak dicabut, kami akan terus memantau keberadaan perahu pambot dan mesinnya ini” ujarnya menutup pembicaraan (asw2)

By admin