Adv Berthy Timisela SH dan Adv Jhony Muda SH MH selesai membacakan Permohonan TSM Pilkada Haltim di MK, Jumat (10/1)

(JAKARTA – SN) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur dengan Nomor Perkara : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 10/1/2025 resmi di buka di Ruang Sidang Gd. 1 Lantai 4 Mahkamah Konstitusi RI pukul 14:00 WIB

Sidang pada panel III ini dipimpin oleh 3 orang Hakim MK, Ketua Majelis Prof. Arief Hidayat, anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof Daniel Yusmic P Foekh. Pemeriksaan Pendahuluan ini sebelumnya di ajukan oleh Paslon nomor urut 1 Muhammad Farrel Adhitama dan Hi. Thalib Djalaluddin melalui Tim Kuasa Hukum Berthy Timisela, Joni Muda dkk,

Setelah selesai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dari Gd. 1 Lantai 4 ruang sidang MK RI Ketua Tim Hukum Berthy Timisela, S.H., menyampaikan hasil persidangannya kepada wartawan Syallomnews dan sejumlah awak media lainnya bahwa “Permohonan Pemohon telah bacakan secara terbuka dan pokok-pokoknya ada pada Posita dan Petitum, inti Pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Haltim yang menetapkan menang Paslon nomor urut 2 Ubaid-Anjas dengan sejumlah pelanggaran Pilkada Haltim serta alat bukti yang didengar langsung oleh MK maupun Kuasa Termohon KPU Kabupaten Halmahera Timur juga Pihak terkait yang hadir dalam ruang sidang”

“Dalam pembacaan tidak terkendala dan lancar karena gugatan terurai sangat jelas tentang dugaan Pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 “Ubaid-Anjas” yang adalah Petahana dengan mengerahkan semua jajaran ASN Pemda Haltim mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskesmas/Pustu dan Para Kepala Desa”.

Selanjutnya Berthy Timisela, S.H., yang juga Pengacara dari Kantor Hukum LBH Rakyat Halut, lulusan Ilmu Hukum Universitas Uniera menambahkan “Juga ada pelanggaran money politic dan Bansos yang dilakukan oleh ASN di Desa-desa sebelum untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 tersebut”.

Sementara itu Advokat Joni Muda, S.H., M.H, yang Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Farrel-Jadi bilang “Pelanggaran ini terjadi secara Terstruktur sistematis dan massif di semua 10 Kecamatan dan ada juga pelanggaran khusus yang akan dibuka lagi”

Joni ungkap “semua pelanggaran dapat dibuktikan dengan saksi, foto dan video, yang semua alat bukti telah disahkan oleh MK dalam sidang”

Untuk itu semua masyarakat Haltim tetap bersabar mengikuti proses persidangan sampai selesai sambil doakan kami Tim Hukum untuk tetap berjuang di MK dalam menegakkan proses Pilkada Haltim yang jujur, bersih, adil dan damai untuk kesejahteraan masyarakat seutuhnya.

By admin