(TOBELO – SN) Pdt Hoprys Tuanger, Warga desa Leleseng Kec Kao barat mempertanyakan keberadaan tersangka terduga pelaku persetubuhan terhadap anaknya yang saat ini sudah berada di luar dan melaksanakan aktifitasnya sebagai ASN Pemkab Halut. Bahkan praperadilan yang diajukan penasehat hukumnya tersangka sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tobelo akhir tahun lalu.
“Saya sangat kaget ketika ada orang yang kasih tahu saya jika tersangka H dilihat sudah berada di luar sel dan melaksanakan tugas nya sebagai ASN (Pengawas guru) di Dinas Penddidikan dan kebudayaan Halmahera utara” katanya Kepada Syallomnews kamis (15/1)
Pdt Hoprys sangat heran sebab kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap anak, apalagi pelakunya adalah saudara dekat dan juga seorang yang bekerja dalam dunia pendidikan, justeru malah diberikan penangguhan penahanan oleh Polres Halmahera utara.
“Setahu saya selama ini di Polres Halut jarang sekali ada disetujui permintaan penanguhan penahanan oleh tersangka pelaku persetubuhan anak. Saya sebagai orangtua korban sangat merasa heran, atas dasar apa terangka disetujui permohonannya”
Ia bilang hari Sabtu nanti, keluarganya akan meminta SP2HP di penyidik supaya jelas perkembangan kasus persetubuhan yang dialami anaknya ini bisa jelas.
“Sudah lama sekali sejak bulan april lalu laporan kami dan kami ingin tahu, apa berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau bagaimana. Dan kalau sampai tersangka dilimpahkan ke jaksa kami minta Pak Kajari Halut harus menahannya. Ancaman hukumannya jelas di atas 5 tahun. Seharunya tersangka ditahan. Jangan seperti di Polres lakukan penangguhan penahanan. Kami benar benar kecewa ”ujar Pdt Hoprys yang adalah gembala Gereja GKPMI Soa sanaji kao barat ini.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya oleh Syallomnews, anak Pdt Hoprys Tuanger berinisial “A” disetubuhi berulang kali oleh tersangka “H” saat ia baru duduk di kelas 2 SMA dan tinggal dirumahnya. A berstatus keponakan langsun dari H. Setelah desakan kuat dari LBH Rakyat Halut, H akhirnya diperiksa dan ditahan di polres Halut. Tapi kemudian lewat pengacaranya mengajukan permohonan penanguhan penahanan dan disetujui penyidik dan saat ini berada di luar untuk melaksanakan aktifitasnya sebagai seorang ASN.
Sementara Polres Halmahera utara yang ingin dimintai tanggapannya lewat Kasihumas Polres Halut IPTU Colombus Guduru yang dihubungi lewat pesan Whatshap, sampai berita ini akan disiarkan belum memberikan tanggapannya.
Malah pesan WA dari Syallomnews belum ada contreng biru dua yang berarti belum terbaca. Jika nantinya aka nada tanggapan dari Polres Halmahera utara maka Syallomnews akan memperiortitaskan pemuatannya demi peliputan berita yang cover both side (jdr5)
