(TOBELO –  SN) Femy Tunang, warga desa Sosolat kec Maba Utara akan melaporkan Dinas catatan sipil dan kependudukan Halmahera timuri ke Ombudsman Maluku utara karena status pernikahan di KTP telah diubahkan menjadi “cerai hidup” padahal ia sama sekali tak pernah lakukan gugatan atau digugat cerai di pengadilan negeri Soasiou Halteng.

Pernikahannya dengan DN anggota DPRD Halmahera timur 4 periode sejak tahun 2002 ternyata telah berubah menjadi cerai padahal ia merasa tak pernah ikut sidang perceraian baik sebagai penggugat atau tergugat.

“Saya menikah dengan DN dan diberkati di gereja GMIH Sosolat tahun 2002 lalu. Kemudian kami punya kartu keluarga, anak kami punya akte kelahairan. Lalu ada masalah antara kami dan saya memberikan surat keluasan menikah karena ia menekan saya waktu itu. Tapi kami tak pernah sidang cerai. Kog tiba tiba DN mengurus KTP saya jadi cerai hidup. Pasti ada sesuatu yang saya curigai” katanya saat mendatangi Syallomnews, Senin (26/5)

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Rakyat Halut, Femy berencana membuat pengaduan ke OMBUDSMAN Maluku utara supaya pejabat atau ASN yang membuat dan mencetak KTPnya diberi sanksi hukum, Selain itu juga ia berencana melaporkan DN ke Polres Halmahera timur dugaan perbuatan ikut serta membuat dokumen palsu.

Sebagai isteri yang merasa tak pernah ada dalam sidang perceraian, ia masih berstatus isteri sah dan berhah mendapatkan hak sebagai isteri berdasarkan UU Perkawainan. Olehnya itu Femy berharap rencana pernikahan yang akan dilakukan DN di ahir bulan Mei ini di Halmahera timut dibatalkan oleh pimpinan gereja itu.

“Jika pendeta masih tetap nekad melakukan permberkatan pada DN, satu hal yang sangat memalukan bagi nama intitusi gereja itu. Kog bisa ya, DN apakah karena ia anggota DPRD lalu bisa mengatur semuanya ? Dan pendeta yang melakukan pemberkatan itu akan terkena sanksi pidana. Saya akan laporkan itu bersama pengacara saya dari LBH Rakyat Halut” tuturnya (nsw4)

By Admin