(TOBELO – SN) Pernyataan pengacara asal Morotai Advokad Joni Muda SH MH yang dimuat media Syallomnews beberapa waktu lalu soal pemberhentian 23 Kades di kabupaten Pulau Morotai ternyata mendapat dukungan sejumlah masyarakat asal kabupaten ini.
Kepada Syallomnews mereka menyampaikan harapannya agar Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua benar benar memperhatikan apa yang disampaikan oleh Joni Muda terseebut. Sebab justeru yang disampaikan oleh pengacara tersebut yang sesuai dngan standar perundang undangan yang berlaku di Negara kita.

“”Saya kira sangat jelas sekali, Negara kita mengenal konsep asas praduga tak bersalah. Seseorang patut dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap. Jadi sepatutnya para kades itu jangan diberhentikan dulu. Itu keliru” Ujar Simson Rudy, warga Morotai yang sedang menuntut ilmu di prodi salah satu PTS di Tobelo yang ditemui Syallomnews, Kamis (26/6) di kampusnya.
Pernyataan senada juga disampaikan lewat pesan whatshap yang dikirim ke Syallomnews Senin (21/6). Seseorang yang mengaku warga desa Darame menyatakan harapannya agar Bupati Rusli Sibua mendengar suara masyarakat yang kadesnya diberhentikan yang disampaikan lewat advokad Joni Muda SH MH.

“Itu baru sikap pengacara Morotai yang benar. Para Kepala desa kami ini dipilih oleh masyarakat lewat pesta demokartis yang sudah sah. Soal dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa itu, menurut saya tidak hanya sekedar temuan inspektorat, lalu diberhentikan. Mestinya dibawa ke ranah hukum supaya bisa ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dari situlah, seperti yang diungkapkan oleh Pengacara Joni Muda, sudah itu baru silahkan Bupati ambil tindakan pemberhentian” ujar pengirim pesan whatshap 0852 7743xxxx.

Melalui telpon Whatshap juga seorang warga Daruba Kepada syallomnews Rabu (25/6) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bupati Sibua ini.
“Yah, kalau dugaan keterlibatan mereka mendukung salah satu paslon dalam Pilkada lalu seperti yang pernah diungkapkan oleh seorang pengacara Morotai, mestinya dibuktikan secara hukum dong. Para kades itu kami pilih secara demokratis. Mestinya kalau mereka diberhentikan lewat proses dan regulasi yang benar. Paling tidak setelah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap” ujar Faldi Siraung lewat sambungan telpon WA.

Sementara seorang warga Morotai yang aktif terlibat dalam kerukanan keluarga Morotai di Tobelo yang enggan namanya disebut mendukung langkah para Kepala desa yang diberhentikan itu untuk melakukan langkah hukum menggugat SK pemberhentian itu di PTUN Ambon.
“Bagusnya para kades itu lakukan gugatan di PTUN. Pakai jasa pengacara Pak Joni Muda dan kantor hukumnya. Supaya semua persoalan jadi terang benderang dan ada kepastian hukum mengenai status mereka sebagai Kepala desa” ujar bapak yang selama ini dikenal kritis soal pengelolaan keuangan daerah ini.

Advokad Joni Muda SH MH, pengacara asal Morotai
Ia memberi apresiasi Kepada pengacara Joni Muda sebagai pengacara asal Morotai yang begitu peduli dengan kondisi daerah asalnya.
“Pernyataannya yang menyatakan harus ada kepastian hukum dalam kasus ini patut kami sebagaai warga Morotai beri apreesiasi” ujarnya Kepada Syallomnews di alun alun kantor Bupati Halut Kamis (26/6) sore

Hal berbeda diungkap juga oleh seorang mahasiswa asal Morotai yang berkuliah di prodi hukum Uniera bernama Franklin Boriki Kepada Syallomnews Jumat (27/6) sore.
“Saya rasa tindakan bupati Sibua yang berhentikan ke 23 kades itu sudah langkah tepat. Sebab pemberhentian itu dilakukan setelah mendapat masukan soal temuan dari inspektorat yang ada indikasi penyalahgunaan keuangan. Jadi mereka harus diberhentikan sementara. Jika memang benar tidak terbukti, pasti akan dikembalikan pada posisinya semula” katanya.

Franklin Juga akui jika tindakan pemberhentian itu sudah sangat baik dan bijak dan tak salah. Tinggal mereka bisa buktikan saja kalau mereka tidak bersalah.
“Saya dengar sudah ada 4 kepala desa yang sudah diaktifkan kembali dalam posisi semula. Semoga tindakan tegas Bupati Sibua ini bisa menjadi awasan bagi para Kepala desa lainnya dalam pengelolaan keuangan desa di masa mendatang” ujar mahasiswa kritis ini.(sac3)