(TOBELO – SN) Dugaan terjadinya kasus perdagangan bayi di kota Tobelo yang dilaporkan Ibu korban sejak bulan Oktober 2024 lalu ke Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Halmahera utara menjadi kasus yang sangat ketat dikawal oleh ahli hukum DP3AKB Halut.
Bersama dengan ibu korban, ahli hukum DP3AKB Halut, Advokat Berthy Timisela SH, Kamis 27 Februari 2025 siang mendatangi redaksi Syallomnews dan menyatakan keinginan besar DP3AKB Halut agar Polres Halmahera utara bisa menangani tuntas kasus ini yang mulai ramai mendapat perhatian publik di Halmahera utara ini
Kepada Syallomnews Berthy Timisela SH menyatakan jika tindakan dari pelaku sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Olehnya itu ia bersama Dinas DP3AKB Halut meminta Polres Halut menindaklanjuti laporan ini.

“Bayi lahir di luar pernikahan yang sah. Maka secara hukum perdata ia memiliki hubungan perdata dengaan ibunya dan keluarga ibunya. Secara kekeluargaan, pihak keluarga laki laki menyatakan kesediaan membayar biaya perdalinan. Meeka juga menyatakan kesanggupan anak bayi itu sampai dewasa. Tapi nyatanya, bayi itu sudah tidak ada sampai sekarang. malah katanya seudah dibawaa ke papua. Ini jelas jelas Polisi harus selidiki. Jangan jangan ada praktek prdagangan bayi yang dilakukan oleh sindikat di Tobelo ini” kata Berthy.

Ibu korban Aditia Kartika Ansiga bernama Kristiniati Abdullah juga menyampaikan harapan yang sama.
“Bayi itu cucu saya. Kalau sejak awal mereka tidak mau pelihara khan bisa saja di kasih ke kami nanti kami yang pelihara dia sampai dewasa. Tapi katanya mereka sebagai orangtua laki laki mau pelihara. Tapi nyatanya saat ini saat kami tanya ingin melihat bayi itu, mereka tidak bisa memberi tahu. Jangan jangan uang untuk biaya melahirkan yang dikasih dulu itu, uang dari sindikat perdagangan bayi. Kami harap Polisi selidiki itu. Supaya bisa terbongkar kejahatan ini di Tobelo dan sekitanya” katanya menahan geram.
Seperti diketahui, Korban Aditia melaporkan E.B dan kawan kawan di Polres Halut karena diduga menjual bayinya yang baru lahir kepada orang yang tak dikenal. Padahal sebelumnya, E B Menyatakan jika bayi yang akan dilahirkan Aditia, E.B dan keluarganya yang akan pelihara. Tapi nyatanya setelah Aditia melahirkan, bayi itu diambil oleh E B dan tak kelihatan sampai saat ini. Aditia diberikan uang pengganti biaya melahirkan sebesar 5 juta rupiah sebelum bayi yang baru lahir itu diambil.(dsw)