(TOBELO – SN) Selviana Pawate, ibu kandung dari KVK warga desa Kusu Lovra kec. Kao meminta kepada Polres Halmahera utara untuk bisa mempercepat proses hukum atas tindakan persetubuhan yang dialami anaknya yang saat kejadian baru berusia 16 tahun.
Laporan polisi secara tertulis sudah dibuatnya sejak Sabtu (16/2) yang ditujukan kepada Kapolres Halmahera utara. Tapi hingga hari ini Selasa (25/2) Selviana belum mendapatkan kabar apapun soal kelanjutan laporannya.

“Yah melalui Penasehat hukum saya dari LBH Rakyat Halut, saya sudah adukan peristiwa itu. Saya harap segera ditindak lanjut. Sudah ada beberapa teman anak saya yang siap menjadi saksi jika pelaku bercerita pada mereka kalau ia sudah berhubungan badan dengan anak saya dan merenggut keperawanannya saat berusia 15 tahun.”
Ia ingin agar si pelaku segera diproses karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Dalam pertemuan keluarga di pemerintah desa, ia sudah mengakuinya tapi katanya itu suka sama suka dan ia tak mau bertanggung jawab” katanya sedih.
Sementara Yolfin Arunde, S.H, penasehat hukum Selviana Pawate mengatakan kalau mereka sudah melakukan pengecekan di reskrim Polres Halut tapi berkasnya sudah dalam proses di KBO Reskrim.
“Kemarin kami sudah menemui satreskrim Polres Halut dan kami mendapat penjelasan jika laporan itu sudah ditindaklanjut oleh Kapolres. Penjelasannya dari petugas kemarin (Senin 24/2) disposisi sudah di KBO Reskrim tinggal mau ditunjuk siapa penyidiknya.”katanya
Yolfin Arunde berharap jika sudah ditunjuk penyidiknya, pelaku dipanggil agar proses hukum bisa berjalan segera.
“Saksi saksi ada yang siap beri keterangan, jadi sebaiknya Polres bertindak cepat supaya pelaku bisa ditindak” ujarnya singkat (jsw4)
Seperti diketahui, Seorang Pria berinisial CEK (Usia 19 tahun) warga desa Goruang Kec. Kao, Kab. Halmahera utara, dilaporkan oleh keluarga pacarnya di Polres Halmahea utara, Sabtu (16/2).
Melalui penasehat hukum keluarga dari LBH Rakyat Halut, mereka melaporkan CEK karena telah menodai dan merenggut kesucian anak mereka saat berusia 16 tahun dengan cara tipu muslihat. Selain itu CEK juga setelah memperawani anak mereka, malah mencemarkan nama baik anaknya dengan jalan menyebarkan informasi itu kepada khalayak ramai bahwa anak mereka sudah tidak perawan lagi yang diakui sendiri oleh CEK (jsw4)