Amos Ansiga dan isteri berama Penasihat Hukumnya dari LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH saat menyambangi Polsek Tobelo selatan

(SN-TOBELO) Amos Ansiga (53 Tahun) Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu berharap kasusnya yang sudah berlangsung lebih 3,5 tahun ini segera ditindak lanjut.

Saat ditemui wartawan Syallomnews di rumahnya Desa Gamhoku Selasa (3/10), Amos Ansiga yang didampingi isterinya Adriani Remang menyatakan harapan agar  kasus penganiyaan yang dia alami bisa berlanjut pada penahanan Tersangka.

“Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh ARM pada saya ini sudah lebih 3,5 tahun kami laporkan di Polsek Tobelo selatan. Malah katanya kasusnya itu sudah Pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan sudah P21 waktu itu. Kemudian terduga pelaku melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun. Waktu ia pulang, sempat ditahan seminggu lalu kemudian dilepaskan. Sekarang malah pemeriksaan ulang dari awal. Bagi kami sebagai korban ini sungguh aneh. Sampai hari ini, si pelakunya masih berkeliaran bebas tanpa ada upaya menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk ditahan” katanya.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini sangat menyayangkan kelambanan ini dan berjanji akan meminta pendampingan dari Penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut  Senin depan akan mengadukan kelambanan ini ke Propam Polda Maluku Utara.

“Kami harap Propam Polda Maluku utara, segera turun memeriksa Penyidik yang menangani kasus ini, Kenapa laporan saya sudah 3 tahun setengah tapi seperti jalan di tempat, Ada apa sebenarnya dengan Polsek Tobelo selatan selama ini dalam menangani kasus saya ini? Apakah si pelaku ini orang kuat sampai aparat negara tak berdaya” katanya.

Sementara dengan nada agak emosi, Isteri korban yang bernama Andriana Remang mengungkapkan kekesalannya.

“ Jangan pikir kasus ini karena sudah 3,5 tahun lalu kami diam. Kami mau pelaku jika terbukti di pengadilan agar dihukum supaya bawa efek jera. Jadi harus diingat, Kami akan terus bolak balik dan ekspos terus kasus ini lewat media massa”

Sementara itu untuk keberimbangan berita, wartawan Syallomnews  Rabu (4/10) menghubungi Kasihumas Polres Halut IPTU Kolombus Guduru  untuk meminta konfirmasi tentang kelambananan penanganan kasus ini lewat WA.

Dari penjelasan Satreskrim Polres Halut yang dikutip Kasihumas Polres Halut, kasus ini tetap menjadi atensi sangat serius dari Kapolres Halmahera utara AKBP Muh Zulfikar Iskandar setelah menjabat beberapa waktu lalu. Hanya saja, Jaksa yang sebelumnya menangani kasus ini sudah berpindah tugas ke Kejari Morotai. Dan Jaksa yang baru tetap meminta sidik dari awal, itu penyebab kelambanan kasus ini ditangani.

“Jadi memang dari penyidik harus kerja awal lagi karena permintaan Jaksa yang baru ditunjuk untuk kasus ini. Jadi bukan karena kerja penyidik yang lambat” kata Perwira Polres Halut yang dikenal sangat ramah dengan awak media ini.

Penasehat Hukum Amos Ansiga, Yolfin Arunde SH dari LBH Rakyat Halut hari ini Rabu (4/10) mendatangi lagi Polsek Tobelo selatan

Lebih lanjut Kasihumas IPTU Kolombus jelaskan “Pak Kapolres sangat memberi atensi untuk setiap kasus yang ada di Polres Halmahera Utara dan harus tuntas ditangani tanpa kecuali. Jadi tetap dimohon pengertiannya untuk keluarga Amos Ansiga. Tidak ada orang kuat di daerah ini yang tak tersentuh hukum. Semua sama di mata Hukum.  Semua harus kami tuntaskan” katanya.

Sebagai bukti kesungguhan Kapolres menanggapi keluhan Keluarga Amos Ansiga, ia memerintahkan hari ini Rabu (4/10) jam 13 30 wit akan dilaksanakan Gelar perkara atas kasus ini di Polres Halmahera Utara.

“Silahkan korban Amos Ansiga dan keluarga serta penasehat hukumnya bisa ikut di gelar perkara ini”  (rub3)

 

 

By admin