(TOBELO-SN) Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Pelaku yang sempat buron selama lebih dari dua tahun, kini dibebaskan dari ruang tahanan Polres Halmahera Utara (Halut) demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi keluarga dan kuasa hukum korban terkait dampak psikologis yang dialami anak perempuan berusia 9 tahun tersebut.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam, sekitar pukul 19.00 WIT di halaman rumah korban yang terletak di Desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor LP/286/VIII/2023/SPKT pada 22 Agustus 2023.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kokotajaya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang selama 2 tahun lebih sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian pada Februari 2026. Namun, memasuki bulan Juni 2026, pelaku dikeluarkan dari tahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Norson Yohanis Andalangi, S.H (Kuasa Hukum Korban)

Kuasa hukum korban, Norson Yohanis Andalangi, S.H., dari Kantor Hukum Norson Andalangi & Partners, yang mendampingi korban bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halut, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait lambatnya proses hukum ini.

Dalam keterangannya saat menyambangi Kantor Radio Syallom, Norson mengungkapkan bahwa bebasnya pelaku membawa dampak buruk bagi kesehatan mental korban. Terlebih saat ini pelaku dilaporkan berada di wilayah yang berdekatan dengan korban, yakni di Desa Ruko.

“Kami sangat prihatin kepada korban. Sekarang pelaku sudah bebas dari tahanan dan berada di wilayah yang sama dengan korban, sehingga membuat mental dan psikologi korban menjadi terganggu dan trauma kembali,” ujar Norson.

Pihaknya mendesak Polres Halut untuk memberikan atensi penuh terhadap kondisi psikis anak dan segera merampungkan berkas perkara.”Kami meminta kepada pihak kepolisian agar secepatnya diselesaikan. Terkait alat bukti yang belum lengkap, agar segera dilengkapi,” tegasnya.

Merespons polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Rinaldi Anwar memberikan konfirmasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa dikeluarkannya tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halut murni karena pemenuhan hak konstitusional tersangka akibat habisnya masa penahanan yang diatur undang-undang.

“Jadi memang benar untuk tersangka sudah dikeluarkan dari penahanan Rutan Polres. Hal ini merupakan salah satu hak dari tersangka dikarenakan masa penahanan yang sudah selesai,” jelas Kanit Reskrim.

Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti. Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan hanya tinggal menunggu respons dari pihak kejaksaan.

“Tersangka dikeluarkan bukan berarti kasusnya selesai atau berhenti. Karena saat ini kami dari penyidik menunggu surat P21 (pernyataan berkas lengkap) dari kejaksaan saja, dan akan menghadapkan kembali tersangka ke kejaksaan,” tambahnya.

Pihak Polres Halut juga membeberkan kendala utama yang menyebabkan proses penyidikan memakan waktu lama hingga masa penahanan habis. Kendala tersebut ada pada pemenuhan petunjuk jaksa (P19) terkait pemeriksaan psikologi penunjang.

“Salah satu kendala di P19 kemarin adalah permintaan untuk pemeriksaan psikologi. Karena yang memiliki kompetensi untuk mengeluarkan hasil psikologi cuma ada di Ternate (Polda Malut), dan itu melayani seluruh Polres di Maluku Utara. Jadi harus sesuai antrean. Tapi, pemenuhan P19 dari penyidik sudah selesai, jadi kita hanya tunggu surat P21 dari kejaksaan saja,” pungkasnya.

Melihat situasi pelik yang dihadapi korban, pihak keluarga menaruh harapan besar pada lembaga perlindungan anak tingkat daerah maupun nasional. Keluarga meminta UPTD Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan ikut mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

By admin