Adv Rolentio Lololuan SH MH, CMLC, CRA Advokat dan Kurator LBH Rakyat Halut

(TOBELO –  SN) Setelah berjuang cukup panjang agar bisa memiliki seorang tenaga advokat yang juga sebagai curator, akhirnya sejak awal April tahun 2026 ini Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara (LBH Rakyat Haliut) bisa memiliki seorang advokat yang juga memiliki sertifikasi sebagai seorang kurator. Kurator adalah orang atau pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus hutang piutang badan usaha yang sudah dinyatakann pailit (bangkrut) oleh pengadilan niaga.

Advokat Rolentio Lololuan SH MH,  CMCL, CRA, advokat – Kurator bersertifikat, Pengacara Pertambangan bertsertifikat yang selama ini berkiprah di Jakarta dan sejumlah kota lainnya telah menyatakan diri bergabung secara full bersama team LBH Rakyat Halut untuk penanganan kasus kepailitan dan kasus perusahaan pertambangan di Maluku utara.

Kepada sejumlah awak media di alun alun Kawasan pemerintahan Kantor Bupati Halut, ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH mengatakan rasa syukurnya atas kesediaan advokat Rolentio Lololuan yang sudah punya pengalaman sangat banyak di ibukota dalam hal mempailitkan sejumlah perusahan besar karena hutang mereka kepada pihak lain yang tak terbayar.

“Beliau bukan saja seorang kurator yang biasa mengurus masalah kepailitan perusahaan, tapi beliau juga advokat pertambangan bersertifikat. Sehingga Pak Rolentio ini sangat paham soal perusahan tambang dan seluk beluknya” kata Egbert Hoata SH.

Egbert melanjutkan lembaganya sangat bersyukur sekali advokat tenar seperti Rolentio ini mau bergabung bersama LBH Rakyat Halut untuk penanganan kasus kepailitan dan sejumlah persoalan hutang piutang dengan perusahan perusahan tambang di Maluku utara.

“Sudah sejak beberapa tahun lalu ada sejumlah pemilik perusahan di Maluku utara yang bermitra dengan perusahan pertambangan yang merasa hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahan tambang itu. Nanti dengan adanya kehadiran advokat Rolentio di LBH Rakyat Halut inilah baru kami mulai kerja keras damping mereka” ujar Egbert yang baru 10 tahun menjalani profesi pengacara ini.

Saat ditanya tentang langkah yang akan dilakukan lembaganya dalam pendampingan kasus wanprestasi perusahan pertambangan di Maluku utara, Egbert menjelaskan dalam waktu dekat LBH Rakyat Halut bersama advokat Rolentio Lololuan akan mengirim surat somasi ke perusahan tersebut.

“Jika somasi kami tak ditanggapi maka dalam waktu singkat kami akan ajukan gugatan di Pengadilan niaga Makassar untuk meminta majelis hakim mempailitkan perusahan itu agar hutang hutang dibayar kepada klien kami. Pak Rolentio sebagai seorang kurator berpengalaman di ibukota selama ini sudah paham soal soal itu” ujarnya.

Saat ditanya sejumlah wartawan mengenai motivasinya terlibat di LBH Rakyat Halut, Rolentio mengungkapkan jika keluarganya menetap di Tobelo jadi ia lebih banyak punya waktu di kota ini beracara.

“Tapi kantor saya di Jakarta dan Saumlaki tetap jalan di sana. Waktu waktu tertentu atau jika ada perkara sulit yang butuh penanganan saya secara langsung, nanti saya ikut menangani itu juga”

Saat ditanya tentang kasus terahir kepailitan yang sudah ia tangani, dengan singkat Rolentio menjelaskan.

“Kasus terahir sebelum ke Tobelo yang saya tangani yaitu saat kami mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang di pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat dan sukses. Kami melawan sebuah perusahan pengemban apartemen di Bintaro dan akhirnya pemohonan kami dikabulkan majelis hakim dan perusahan itu dinyatakan pailit dan assetnya dipakai membayar hutang hutang kepada klian kami”

Ia yakin, jika permohonan pailit diajukan oleh perusahan perusahan yang bermitra dengan perusahan pertambangan diajukan oleh LBH Rakyat Halut dan dirinya, ia optimistis majelis hakim akan mengambulkan pgugatan itu.

“Jika perusahan tambang itu dinyatakan pailit oleh majelis hakim maka gemparlah satu Maluku utara” tutupnya (kyt6)

By Admin