Spread the love

eam JEVIR LAW FIRM bersama Polda Malut telah memeriksa lokasi di desa Wayabula terkait dugaan mafia tanah yang terjadi. Dalam penelusuran dokumen yang dimiliki oleh penjual JA kepada pihak ketiga, terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai alas hak untuk dilakukan proses jual beli tanah. Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut, maka team JEVIR LAW FIRM yang beralamat kantor di jln. Poros pemerintahan, desa MKCM, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Maluku Utara tgl 25 Januari 2024, sebagaimana diuraikan dalam pasal 263 KUHP. Sampai saat ini Polda Malut sudah periksa 11 orang saksi pelapor, dan terlapor termasuk kepala desa Wayabula.

Dari kiri ke kanan, Relly Laike SH M Hum, Joni Muda SH dan Ernerst Sengi, SH MH

Komisaris JEVIR LAW FIRM Joni Muda, S.H mengatakan, “Saya yakin dugaan pemalsuan dokumen dijadikan sebagai alas hak untuk menjual tanah tersebut adalah dipalsukan oleh oknum JA dan kepala desa Wayabula sebab mana mungkin dokumen di terbitkan tahun 1976 dan tahun 1982, sudah di ketik komputer, bahkan tanda tangan kepala desa juga di scan”.

Hasil konfirmasi dengan pejabat kepala kampung ( saat ini Kepala Desa) dan jurutulis ( saat ini sekretaris desa) memberikan kesaksian di Polda Malut bahwa, pada tahun tersebut, semua dokumen yang keluar dari desa masih dalam bentuk tulis tangan, kertas juga menggunakan kertas segel, bukan kertas HVS biasa.

Wakil komisaris JEVIR LAW FIRM Ernest sengi, S.H., M.H mengatakan bahwa tentunya semua menunggu hasil pemeriksaan forensik, apakah dokumen dan tanda tangan tersebut identik atau tidak identik.

Team Javir Law Firm saat melakukan pemeriksaan di lokasi tanah desa Wayabula Morotai

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, sehingga proses tindak pidana dugaan pemalsuan tersebut lebih di percepat. Jika ada bukti pemrulaan yang cukup, kami harap polisi segera bertindak, Supaya mafia tanah harus diberantas dari daerah ini: ka Dekan Hukum Uniera ini

Direktur JEVIR LAW FIRM, Rely J. Laike, S.H.M.Hum mengatakan, ini murni kasus pidana, jangan campur adukan dengan kasus perdata, sehingga proses kasus pidana didahulukan.

“Jelas ini kasus pidana, jadi sebenarnya aparat penegak hukum segera mengambil langkah segera. Suoaya ada rasa keadilan bagi korban” ujarnya singkat.

By admin