Efraim Tjodi saat memberikan keterangan di penyidik Polres Halut

(TOBELO-SN) Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seorang Ibu berusia 70 tahun berinisial MH yang tinggal di desa Kupa Kupa Kec Tobelo selatan, hari ini masuk babak baru. Penyidik Polres Halmahera utara hari ini Selasa (24/2) memeriksa keterangan dari korban Efraim Tjodi

Rey Sahetapy SH sebagai pengacara Efraim Tjodi dalam permeriksaan di Polres halut Selasa (24/2)

Efraim Tjodi dan saudaranya Bertha Tjodi saat ini sedang menggugat MH yang menguasai tanah milik orangtua mereka yang dulu dipinjamkan kepada ayah mertua MH pada tahun 1980an. Setelah ayah mertuanya meninggal, suami MH juga melanjutkan pengelolaan tanah seluas kurang lebih 2 hektare itu yang terletak di desa Kupa kupa. Setelah kemudian suaminya juga meninggal dunia, Efraim dan Bertha ingin mengambil kembali tanah itu tapi ditolak oleh MH dengan alasan itu milik bapak mertuanya.

Inilah lokasi sebagian tanah milik orangtua Efraim Tjodi yang seentara dikuasai MH di desa Kupa kupa kec Tobelo selatan

Saat mediasi di Polsek Tobelo selatan bulan Agustus tahun lalu, klien kami sudah minta tunjukan surat jual beli atau kuitansi saja. Jika benar ada maka klien kami akan merelakan tanah itu saja. Tapi MH waktu itu bilang suratnya sudah terbakar waktu kerusuhan dulu. Kemudian dalam mediasi selanjutnya MH bilang katanya tanah itu ditukar dulu oleh bapak mertuanya dengan perahu. Tapi kemudian saat sidang gugatan di pengadilan negeri Tobelo, MH dan team pengacaranya memasukan bukti surat berupa kuitansi penjualan dari ayah Efraim Tjodi yaitu Estepanus Tjodi kepada ayah mertuanya MH” kata Rey Sahetapy SH pengacara Efraim dan Bertha dari LBH Rakyat Halut.

Efraim Tjodi bersama saudaranya esterlina Tjodi saat sidang perdana di PN Tobelo

Rey Sahetapy SH menjelaskan, yang aneh dari kuitansi yang dihadirkan sebagai bukti itu di persidangan, MH tak bisa menunjukan kuitansi aslinya. Lalu tinta warna hitam yang tertulis di kuitansi itu seperti tinta spidol. Padahal kuitasi itu dibuat 55 tahun yang lalu. Masak tinta hitamnya tidak berubah. Penulisan dalam kuitansi itu menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baku dan bukan ejaan lama. Tujuh ribu rupiah pada tahun 1970 itu harusnya tertulis toejoe riboe roepiah bukan tujuh ribu rupiah. Kemudian menurut Rey, tandatangan Estepanus itu 1000 % beda dengan tanda tangan aslinya yang ada di KTP asli Estepanus Tjodi.

Efraim Tjodi saat memberikan keterangan di penyidik Polres Halut

Kami menduga sangat keras, ini kuitansi palsu yang sengaja dibuat sekedar untuk coba mempertahankan penguasaan tanah itu. Jika kuitansi ini diperiksa di labratorium forensik, kami siap kawal ini. Supaya terbongkar perbuatan oknum oknum orang yang suka menghalalkan segala cara mau menang di pengadilan” ujar pengacara muda ini.

Rey berharap keterangan Efraim Tjodi hari ini sebagai korban sudah cukup jadi bahan bagi penyidik untuk menindak lanjuti sampai gelar perkara dan ada penetapan tersangka.

MH dan pengacaranya bisa mengelak dengan berdalih bahwa yang buat kuitansi palsu itu adalah mertuanya atau suaminya yang sudah meninggal. Itu benar dalam pasal 391 ayat 1. Tapi harus diingat ayat 2 dari pasal itu yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk kepentingannya dapat dipidana dengan penjara 6 tahun. MH dan pengacaranya dengan sengaja sudah memasukan bukti kuitansi yang diduga kuat palsu itu. Jadi kami berharap Polisi bisa mendalami kasus ini sampai penetapan tersangka” ujarnya.

Sementara Egbert Hoata SH, ketua LBH Rakyat Halut yang juga salah satu pengacara korban dalam kasus ini meinta dengan sangat kepada Kapolres Halmahera utara untuk melakukan atensi serius bagi dalam menangani kasus pemalsuan surat yang sering terjadi di daerah ini.

Kami LBH Rakyat Halut sangat percaya dan respek dengan Kapolres Halut yang sekarang ini. Dalam penilaian kami beliau adalah sosok kepala kepolisian yang berintegritas yang pernah ada di Halmahera utara selama ini. Kami harap kasus pemalsuan seperti ini agar ditangani serius mungkin sampai pada tahapan penetapan tersangka jika ada bukti yang kuat” katanya

Egbert Hoata sangat sesalkan sebab dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Rakyat Halut kerap kali dijumpai pihak lawan menggunakan surat jual beli palsu, kuitansi palsu dll yang dibawa sebagai bukti dalam persidangan.

Beberapa kali kami sudah lapor pidana di masa lalu tapi terhambat karena berbagai faktor. tapi dengan figur pimpinan polisi di Halut Bapak AKBP Erihson Pasaribu dengan karakter takut Tuhan seperti pak kapolres yang sekarang ini, kami yakin perbuatan perbuatan pembuatan surat palsu akan terbongkar dan pelakunya akan dihukum seberat beratnya” katanya (nsw3)

By Admin