Team Penasehat Hukum LBH Rakyat Halut foto bersama keluarga Maikel Dawile setelah sidang

(TOBERLO – SN) Kasus penikaman terhadap Renol Djaena yang terjadi 2 bulan lalu di desa Wari yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku penikaman sudah divonis 12 tahun penjara. Tapi kasus tersebut masih berlanjut sebab masih ada sidang dengan terdakwa yang lain lagi.

Kamis (7/11) Jaksa penuntut Umum menghadirkan Maikel Dawile warga Desa Wari Kec Tobelo di persidangan sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan penganiyaan terhadap Rita Mangadil sebelum kasus penikaman terjadi terhadap almarhum Renol Djaena.

“Berawal pada waktu tersebut diatas, saksl korban RITA MANGADIL Als RITA sedang bermałn Iomba domłno dłrumah ketua RT yakni saksl NIKSEN BENAINO di desa Wan Kec Tobelo Kab Halmahera Utara. tiba-tlba dan kejauhan tepat di rumah mlik saksi korban, saksł korban mendengar ada suara keributan di rumahnya yang berjarak sekltar 60 (enam puluh) meter seketika saksj korban langsung pulang menuju kerumahnya.

Bahwa setiba dirumahnya saksi korban melihat RENOL SIMONJAENA (Am), Terdakwa MAIKEL DAWILE, ARISTO DAWILE Als ARISTO (DPO) dan bersama orang-orang yang banyaknya sekitar 50 (Ilma puluh) orang berada tepat di dihalaman rumah saksł korban RENOL SIMONUAENA (Am), Terdakwa MAIKEL DAWILE. ARISTO DAWILE Als ARISTO (DPO) dan beberapa orang Iałnnya berupaya untuk masuk kedalam rumah milik saksł korban untuk dengan maksud unutk mencari adik sakSi korban, namun saksł korban sernpat menolak kemudłan pada akhirnya terjadi percecokan mulut antara saksł korban dengan beberapa orang”

Lebih lanjut JPU membacakan dakwaan “Alm Renol Djaena cekcok dengan saksi korban dan terjadi pemukulan terhadap saksi korban dan kemudian terdakwa juga melakukan penganiyaan terhadap saksi korban juga”

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (I) KUHPldana, kata JPU Rachamt Akbat SH, M Kan.

Team Penasehat Hukum LBH Rakyat Halut foto bersama keluarga Maikel Dawile setelah sidang

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Abraham Nikijuluw SH dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut” setelah sidang kepada sejumlah wartawan  mengatakan team penasehat hukum sudah siap menghadirkan saksi yang akan menjelaskan keberadaan terdakwa saat kejadian penikaman.

Abraham Nikijuluw SH, sekretaris LBH Rakyat Halut

“Kami punya bukti dan saksi yang jelas, yang akan dihadapkan di persidangan untuk membuktikan bahwa saat kejadian korban Renol Djaena ditikam itu, terdakwa sudah beristiahat bersama isterinya di rumahnya. Sudah tidur, kog bagaimana bisa ia didakwa lakukan pemukulan ke saksi korban ? Kami harap perkara kali ini majelis hakim benar benar diberi kepekaan oleh Tuhan untuk bijak miliki keyakinan terhadap pemeriksaan terdakwa dan saksi. Kalau klien kami benar benar salah, silahkan dihukum. Tapi kalau tidak salah, kami sebagai penasehat hukum minta ada pertimbangan yang adil” kata sekretaris LBH Rakyat Halut ini (Bar4)

 

By admin