WhatsApp Image 2025 02 25 at 11.36.44Selvina Pawate, Ibu kandung KVK yang anaknya jadi korban persetubuhan anak

(TOBELO – SN) Selviana Pawate, ibu kandung dari KVK warga desa Kusu Lovra kec Kao meminta kepada Polres Halmahera utara dalam hal ini unit PPA untuk bisa “gerak cepat” (Gercep) proses hukum atas tindakan persetubuhan yang dialami anaknya yang saat kejadian baru berusia 16 tahun.

Hal itu diungkap Selviana yang didampingi kakaknya Pdt Sefnat Pawate saat mendatangi kantor Syallomnews Selasa (19/3) pagi setelah mereka baru kembali dari Polres Halut.

“Sebagai orangtua korban, kami harap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh penyidik PPA Polres Halut sebab keluarga pelaku sepertinya merasa aman aman saja. Malah mereka sampaikan ke sejumlah orang di Kao bahwa mereka mempersilahkan kami melapor di Polres saja. Sebab mereka siap menghadapi” katanya.

A2

Sementara kakak Selviiana, Pdt Sefnat Pawate mengungkapkan jika kasus kasus seperti pesetubuhan anak sangat marak terjadi di Halmahera utara dalam 5 tahun terahir ini. jadi seharusnya penegak hukum harus mengambil tindakaan tegas atas pelaku pelakunya.

“Ini salah satu contoh kasusnya. Seharusnya kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara. Supaya kalau ia berproses sampai ke pengadilan, tentu akan menjadi awasan bagi masyarakat lainnya untuk takut melakukan hal yang sama” ujarnya.

ellena5 3

Laporan polisi secara tertulis sudah dibuatnya sejak Sabtu (16/2) yang ditujukan kepada Kapolres Halmahera utara. Tapi hingga hari ini Selasa (19/3) Selviana belum mendapatkan khabar apapun soal kelanjutan laporannya.

Ia ingin agar si pelaku segera diproses karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan merenggut keperawanan anaknya serta menyebar cerita yang membuat nama baik keluaarganya jadi tercoreng.

Bartholomeus Londo SH, penasehat hukum Selviana Pawate mengatakan kalau mereka sudah melakukan pengecekan di reskrim Polres Halut tapi berkasnya masih ditangan penyidik yang belum diketahui.

cropped WhatsApp Image 2024 12 11 at 12.43.13

“Kalau penyidik kasus ini sudah ditunjuk, kami yakin Polres Halut tak membiarkan kasus ini jadi tertahan lama sebab kasus kasus seperti ini sudah sangat marak di Halut ini” katanya

Seperti diketahui, Seorang Pria berinisial CEK (Usia 19 tahun) warga desa Goruang Kec Kao Kab Halmahera utara, dilaporkan oleh keluarga pacarnya di Polres Halmahea utara.

Melalui penasehat hukum keluarga dari LBH Rakyat Halut, mereka melaporkan CEK karena telah menodai dan merenggut kesucian anak mereka saat berusia 16 tahun dengan cara tipu muslihat. Selain itu CEK juga setelah memperawani anak mereka, malah mencemarkan nama baik anaknya dengan jalan menyebarkan informasi itu kepada khalayak ramai bahwa anak mereka sudah tidak perawan lagi yang diakui sendiri oleh CEK

Kasatreskrim Polres Halut yang dihubungi untuk mendapatkan tanggapan soal kelambananan penanganan kasus ini, melalui kasihumas Polres Halut IPTU Kolombus Guduru, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban apapun (jsw4)

WhatsApp Image 2025 02 25 at 11.36.44
Selvina Pawate, Ibu kandung KVK yang anaknya jadi korban persetubuhan anak

By admin