(TOBELO – SN) Kasus perampasan kendaraan milik masyarakat kembali lagi terjadi di Tobelo. kali ini dialami oleh seorang warga desa Efi Efi kecamatan Tobelo selatan yang diduga dilakukan oleh Debt Collector perusahan pembiayaan “A”.
Lucky Takumansang korban perampasan itu yang didampingi penasehat hukum dari LBH Rakyat Halut saat berada di SPKT Polres Halut Rabu (2/10) kepada sejumlah wartawan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Lucky Takumansang di depan SPKT Sebelum mmbuat laporan Polisi
“Kamis 19 september sekitar jam 1 siang, anak saya pulang sekolah dan sedang berada di depan kantor Bupati Halut. Tiba tiba beberapa orang pria mendatanginya dan mencoba meminta sepeda motor yang dkenadarai itu untuk diserahkan pada mereka. Anak saya melawan dan tak mau serahkan. Tapi mereka memaksa dengan kasar dan bilang motor saya sudah menunggak lama. Kami baru bayar 14 kali. Padahal angsuran saya itu sudah jalan 23 bulan dan sisa 5 kali angsuran saja. Mereka paksa ambil dari anak saya dan minta kami menemui mereka di kantor leasingnya”
Besoknya menurut Lucky, ia mendatangi kantor leasing itu dan benar saja mereka bilang ia menunggak 14 kali angsuran. Dia dikatakan harus membayar sisa 9 juta dan denda 20 juta yang harus dilunasi segera.
Lucky yang hanya berprofesi buruh kasar tak mampu melunasi permintaan mereka. Ia pulang mencari bukti pembayaran dan ternyata sudah 23 kali ia melakukan setoran ke perusahan itu. Hanya tersisa 5 kali angsuran.
“Tapi saat saya minta kendaran saya itu, mereka bilang harus membayar sisa angsuran dan dnda yang 20 juta itu baru bisa ambil kembali sepeda motor saya. Jadi akhirnya saya minta LBH Rakyat Halut dampingi saya untuk melaporkan mereka dugaan melakukan perampasan kendaraan saya hari ini” katanya.
Lucky Takumansang saat dimintai keteraangan oleh Pengacara LBH Rakyat Halut
Juru bicara LBH Rakyat Halut Barthlomeus Londo SH yang mendaampingi Lucky kepada sejumlah wartawan mengatakan jika lembaganya hari ini melakukan pelaporan dugaan perampasan kendaraan milik orang yang diduga dilakukan tanpa hak oleh sebuah perusahan leasing “A”.
“Sesuai regulasi yang berlaku, debt collector perusaahan pembiayaan tak punya hak menarik kendaraan. Yang berhak itu lewat putusan pengadilan. Jadi jelas kami minta pak Kapolres proses para pelaku ini karena sudah banyak kejadian perampasan kendaraan di jalan jalan yang dialaami masyarakaat Halmahera utara” katanya.
Menurut Bartholomeus lebih lanjut, “Kalau toh putusan hakim, kendaraan itu tetap dilelang maka uang hasil lelang itu dipakai membayar sisa tunggakan. Sedangkan uang lebihnya harus diserahkan ke pak Lucky. Bukan diambil oleh debt Collector dan Perusahan leasing itu. Ini jelas perampasan dan penipuan. Kami akan proses kasus ini sampai pelakunya dihukum penjara sebab yang dilakukan oleh perusahanleasing A bertentangan dengan UU Jaminan Fidusa” Ujar bartho (jxs4)