PIETSAM2Foto Ilustrasi Dr Piet Hein Babua dan Dr Kasman Hi Achmad dengan pakaian pelantikan Sebagai Kepala daerah


(TOBELO – SN) Banyak muncul pandangan di masyarakat Halmahera utara setelah menyaksikan sidang mahkama Konstitusi sengketa hasil pilkada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut terlihat jelas jika paslon 01 Muchlis Tapi tapi dan Tony Laos menggunakan dalil paslon 04 tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Halut.

PIETSAM1

Banjamin Wogono SH, salah satu team Pemenangan Piet Kasman yang juga mantan ketua KPUD Halmahera utara


Salah satu team pemenangan Piet Kasman, Benjamin Wogono, S.H secara khusus kepada Syallomnews mengungkapkan jika landasan dalil yang dipakai kuasa hukum Paslon 01 sangat lemah dan tak memiliki alasan kuat bagi Majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Piet Kasman.

PIETSAM2
Foto Ilustrasi Dr Piet Hein Babua dan Dr Kasman Hi Achmad dengan pakaian pelantikan Sebagai Kepala daerah


Benjamin Wogono yang mantan ketua komisioner KPUD Halmahera utara secara bercanda mengatakan jika harapan pemohon agar Paslon 04 didiskualifikasi adalah seperti mimpi di siang bolong
Sebab jika mengacu dari sejumlah putusan MK yang mendiskualifikasi beberapa paslon di waktu lalu, semua putusan itu berdasarkan atas sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan paslon itu terbukti melakukan perbuatan tercela.

PIETSAM1


Sementara terhadap paslon 04, kuasa hukum pemohon paslon 01 hanya menggunakan dugaan dengan hasil analisis ahli yang dianggap berkompeten. Sedangkan soal putusan hukum bahwa Paslon 04 pernah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela, sama sekali tidak bisa dibuktikan dalam persidangan itu.

Sementara paslon 04 memiliki SKCK dari Polres Halmahers utara yang menyatakan kalau calon Bupati Piet Hein Babua tak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan tersebut

“Kalau kita saksikan dalam sidang tersebut, baik saksi ahli dari Pihak termohon dan terkait jelas diungkap bahwa soal bukti sah adanya putusan pengadilan soal perbuatan tercela itu tak ada. Hanya asumsi Pihak paslon 01. Apalagi Paslon 04 juga punya SKCK dari Polres Halmahera utara. Jadi harapan agar paslon 04 didiskualifikasi sebagai peserta pilkada Halut itu bagaikan mereka sedang bermimpi di siang bolong” katanya dengan nada bercanda..

PITSAM2

Benjamin Wogono sangat yakin, dalil pemohon 01 akan ditolak oleh majelis hakim MK karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan yang dituduhkan itu.

“Saya sebagai orang yang pernah berkecimpung sebagai komisiner KPU sudah banyak belajar dari pengalaman putusan MK selama ini. Nampaknya saya terlalu yakin permohonan mereka akan berahir sampai di sini saja. MK pasti putuskan mereka tak punya kewenangan memeriksa persoalan dugaan pebuatan tercela itu”

PIETKASMAN3

Ia berharap agar seluruh pendukung Piet Kasman tetap tenang dan tak mudah terprovokasi dengan sejumlah isu yang sengaja disembuhkan karena Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Kasmzn Haji Achmad sudah pasti dilantik sebagai pemimpin Halmahera utara, karena permohonan paslon 01 pasti ditolak hakim MK

“Untuk semua pendukung Piet Kasman saya ajak kita tetap tenang saja. tak pelu terpengaruh dengan banyaknya asumsi liar dari pihak lawan yang mau menyudutkan Bupati dan wakil Bupati terpilih, Piet Kasman. Sabar saja, mereka berdua pasti dilantik. Ini hanya soal waktu saja” ujarnya menutup (mse4)

By admin