pawate1Femy Worotibu bersama anaknya dan Pengacara LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH sebelum ke kantor Kejari Halut

(TOBELO – SN) Isteri terpidana Penjualan Senjata api ilegal dari Philipina, Refly Sumenda siap mengkuti lelang barang bukti perahu pambot dan 2 mesinnya jika kejaksaan negeri Halmahera utara sudah mengeksekusi barang tersebut dan dilelang untuk negara.

PABOT5

Pernyataan itu disampaikan Femy Worotibu yang adalah isteri Refly Sumenda saat mengunjungi kantor Syallomnews, Jumat (14/2) pagi didampingi anaknya dan penasehat hukumnya Abraham Nikijuluw SH.

Femy menyatakan bahwa suaminya sudah menjalani hukuman kurungan badan sesuai vonis Hakim pengadilan negeri Tobelo 11 tahun. Tapi barang milik keluarganya sebagai barang bukti yang digunakan untuk menyelundupkan senjata ilegal, diputuskan hakim akan dirampas leh negara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim itu dimana perahu pambot dan mesinnya tidak dikembalikan pada kami. Tapi dirampas oleh negara. Padahal barang itu sangat berguna bagi kami untuk mencari nafkah sehari hari selama suami saya ditahan di lapas klas IIB Tobelo. Anak kami masih ada yang sekolah dan kuliah. mereka alami kesulitan keuangan karena ayahnya sedang jalani hukuman dan tak bisa cari nafkah untuk mereka lagi” katanya dengan wajah sedih.

Femy masih bisa berharap jika seandainya barang bukti itu masih ada dan akan dilelang maka ia dan keluarganya akan ikut serta dalam pelelangan itu.

pawate1 1

Femy Worotibu, isteri terpidana Refly Sumenda deengan anaknya bersama Pengacara Abraham Nikijuluw, S.H

“Hari ini saya menyurat kepada Kepala kejaksaan negeri Halmahera utara untuk menanyakan prosedur dan mekanisme barang tersebut dieksekusi dan diserahkan ke balai lelang. Kami tanyakan kepada pak kejari untuk memberitahu jika pambot dan mesinnya itu akan dilelang oleh negara, kapan waktunya.” ujar ibu ini.

Ia berharap informasi itu tentang kapan dan dimana pambot dan mesinnya akan dilelang dapat ia dan keluarganya ketahui supaya mereka juga bisa berusaha membelinya demi kelanjutan hidup keluarganya. Sebab bagi Femy, ia harus menyurat ke Kajari halmahera utara karena selama ini jarang sekali ada infomasi lelang barang yang terekspos di media massa.

“Yang kami tahu selama ini barang barang yang dilelang itu misalnya dari bank barang sitaan yang tak terselesaikan kredit nasabah. Jarang kami tahu ada lelang barang dari kejaksaan”

PIETKASMAN3

Sementara Abraham Nikijuluw SH yang mendampingi Femy mengungkapkan benar jika surat dari keluarga Terpidana Refly Sumenda sudah dikirim ke Kejaksaan Halut hari ini.

“kami berharap barang bukti itu masih ada dan jika dijinkan kami dan keluarga Terpidana bisa diijinkan melihat barang itu saat ini. Keluarga akan mau ikut lelang. jadi kami dari LBH Rakyat Halut sebagai penasehat hukum keluarga juga ingin tahu status barang bukti itu sekarang ini.” katanya singkat.

Abraham meyakinkan jika selama barang itu yaitu pambot dan 2 mesinnya tidak jelas keberadaanya maka lembaganya sebagai kuasa hukum keluarga terpidana Refly Sumenda akan terus bersuara melalui media massa sampai barang tersebut benar benar dilelang oleh negara (mde)

By admin