AS1

 (TOBELO – SN) Seorang Pria berinisial CEK (Usia 19 tahun) warga desa Goruang Kec. Kao Kab. Halmahera utara, dilaporkan oleh keluarga pacarnya di Polres Halmahera utara, Sabtu (16/2).

Melalui penasehat hukum keluarga dari LBH Rakyat Halut, mereka melaporkan CEK karena telah menodai dan merenggut kesucian anak mereka saat berusia 16 tahun dengan cara tipu muslihat. Selain itu CEK juga setelah memperawani anak mereka, malah mencemarkan nama baik anaknya dengan jalan menyebarkan informasi itu kepada khalayak ramai bahwa anak mereka sudah tidak perawan lagi yang diakui sendiri oleh CEK.

AS4

“Yah benar, kami sebagai penasehat hukum keluarga, tadi sudah melaporkan yang bersangkutan di Polres Halut untuk ditindak lanjuti oleh Kapolres Halut” kata Yolfin Arunde, S.H kepada Syallomnews Sabtu siang.

AS1

Ia berharap agar laporan ini segera bisa ditindaklanjuti oleh Polres. Sebab anak korban menjadi sangat depsresi karena kejadian itu dan telah melakukan upaya bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai untuk upaya bunuh diri pada Rabu (13/2) jam 01:00 dini hari di rumahnya desa Kusu Kecamatan Kao.

“Anak korban sangat depresi akibat perbuatan CEK itu. Dia sudah merengut keperawanan KVK saat masih berusia 16 tahun. CEK malah menghamburkan cerita ke banyak orang soal itu ke teman sekolah KVK. Ini yang membuat KVK malu dan depresi yang berujung pada upaya bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai beberapa hari lalu. Untung paramedis Puskesmas Kao masih sempat melakukan langkah pertolongan jadi KVK tidak sampai meninggal dunia” katanya

Menurut Yolfin, keluarga kliennya sudah mencoba beberapa kali lakukan mediasi di Kantor desa Goruang dengan melibatkan semua pihak. Tapi si pelaku CEK sama sekali tak mau bertanggung jawab dengan bahasa alasan mereka melakukan atas dasar suka sama suka dan hal seperti itu sudah biasa dikalangan anak muda yang berpacaran.

AS3

Yolfin mewakili keluarga anak korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sebab KVK sebagai korban sudah sangat depresi dan jangan sampai melakukan upaya bunuh diri lagi karena sudah dipermalukan oleh CEK.

“Waktu mereka lakukan hubungan badan tahun 2020 lalu, baik CEK dan KVK masih di bawah umur. Tapi jika kita pelajari UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pada pasal 32 ayat 1 jelas tertulis jika seorang anak sudah berusia 14 tahun dan melakakan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman lebih 7 tahun penjara maka ia bisa ditahan. Apalagi sekarang CEK sudah bukan anak lagi, sudah lebih 14 tahun” ujarnya.

cropped WhatsApp Image 2024 12 11 at 12.43.13

Yolfin Yakin, banyaknya kejadian bunuh diri akibat gagal cinta yang terjadi di Halmahera utara sepanjang beberapa hari terahir ini akan membuat Polres Halut cepat betindak atas laporan kasus dari LBH Rakyat Halut ini (kaw5)

By admin