(TOBELO – SN) Kesuksesan aksi massa mendesak DPR dan Pemerintah batalkan rencana Revisi UU Pilkada menjadi sebuah khabar menggembirakan bagi proses demokrasi di Indonesia. Hal ini disambut gembira banyak pihak.
Dari kawaasan timur Indonesia suara dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut”. Sikap dukungan atas aksi massa itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH kepaada awak media, Jumat (23/8) di kantornya Desa wari Tobelo.
Hanya saja ia mengingatkan jika yang lebih esensi adalah massa harusnya menuntut lebih dari soal pengurangan ambang batas prosentase syarat dukungan. Yang awalnya 20% dari jumlah kursi legislatif jadi 10% suara sah DPT.
“Harusnya tuntutan massa itu tidak sebatas itu. Bila perlu kalau DPR Mau revisi UU Pilkada, juga sekalian revisi UU Polpres. Desak supaya syarat pencapresan atau syarat Calon kepala daerah itu tidak harus diusung Parpol. Jika syarat ini tetap ada maka akan ada sejumlah Calon Presiden atau Calon kepala daerah cerdas dan hebat yang akan tersingkir karena ketidak berdayaan dari sisi dana. Kita tak bisa menutup mata dengan fakta, jika momentum 5 tahunan ini menjadi ajang meraup dana mahar trilyunan bagi partai politik untuk kepentingan mereka. Syarat harus diusung Parpol itu harusnya didesak aksi massa supaya dihapus saja.”
Ia memberi contoh, Calon wapres saja bisa seorang pedagang yang belum cukup umur sebenarnya. Tapi tetap bisa dipaksakan karena ada Parpol yang mengusungnya. Dan tidak ada pilihan lain karena hampir semua pintu masuk pencalolanan dikunci. Harus lewat partai politik.
“Kalau masih tetap dipaksa Capres/Cakada, bagusnya dalam revisi UU wajib mensyaratkan calon adalah orang partai yang sudah mengakar di partainya dengan hitungan minimal 10 tahun jadi anggota partai. Sehingga calon itu ngerti perjuangan visi misi partai yang mengusungnya. jangan seperti sekarang sekarang ini. Bukan orang partai, pedagang martabak, pedangan pisang goreng, mahasiswa tapi bisa dicalonkan begitu saja oleh Partai karena mereka itu anak atau menantu presiden. harus ada syarat itu supaya yang dicalonkan itu sudah mengakar di partainya”
Egbert memberi contoh seperti di negara Amerika serikat atau negara Eropa lainnya, mereka yang dicalonkan sebagai calon presiden atau gubernur negara bagian itu adalah politisi yang sudah mengakar di paartainya.
“George Bush, Margareth Theacher, Bill Clinton, Joe Biden, Donal Trump itu orang orang dari partai masing masing yang sudah sangat mengakar dan sudah dipersiapkan sebagai calon. Bukan sepertti Gibran, dari partai A malah tidak diusung partainya tapi diusung oleh partai lain, karena pengaruh bapaknya. Adiknya juga begitu. jadi semoga ke depan ada aksi demo lagi supaya DPR bisa revisi aturan yang ada itu. Tinggal diatur saja mekanisme pengusungan oleh lembaga apa. Selain dari parpol. Toh faktanya kalau dibilang Partai itu wadah pengkaderan, tapi nyatanya banyak kader kader Partai yang tak bisa diusung partainya karena tak punya uang bayar mahar ke DPPnya. Dan DPPnya usung orang luar untuk kontestasi politik itu”
“Dengan begitu, partai politik tidak seenaknya memanfaatkan untuk mengeruk uang dari calon calon yang akan maju lewat partainya. Sehingga ke depan Indonesia bisa menghasilkan pemimpin nasional dan pemimpin daerah yang berkualitas” ujar ketua LBH Rakyat Halut ini.
“Ayo adik adik mahasiswa, turun lagi demo dan tuntut lagi revisi UU yang mengkebiri otoritas partai politik sebagai saatu satunya lembaga yang bisa mengusung capres dan Cakada. kalau turun dalam jumlah banyak seperti kemarin, DPR pasti tunduk dan mau ubah UU itu” kata Egbert (jnf%)