Amos Ansiga dan isterinya Adriani Remang selesai diperiksa sebagai korban di Polsek Tobelo selatan Jumat (9/2)

(SN-TOBELO) Amos Ansiga (54 Tahun) Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang diduga dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu Jumat (9/2) pagi sampai siang diperiksa sebagai saksi korban.

Amos Ansiga saat menandatangani Berita acara Oemeriksaan di hadapan Penidik

Pemeriksaan ini dilakukan Penyidik Polsek Tobsel menyusul desakan Keluarga besar Amos Ansiga yang meminta penanganan kasusnya yang sudah hampir berjalan 4 tahun ini.

Amos bersama isterinya Adriani Remang serta seorang saksi bernama Ferdinan Banea diminta memberikan keterangan tambahan. Mereka didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Rakyat Halut, advokat Abraham Nikijuluw SH.

“Keterangan kami tidak berubah, sama seperti yang saya sampaikan kepada penyidik Polsek Tobsel 4 tahun lalu. Tetap sama dan saya tadi bersama isteri dan saksi Ferdinan hanya kembali menegaskan bahwa 4 tahun lalu saya dianiaya oleh ARM alias Unta di pesisir pantai Desa Gamhoku” katanya di Halaman Polsek Tobelo selatan setelah diperiksa.

Amos Ansiga bersama Isterinya Adriani Remang selesai memberi keterangan di penyidik Polsek Tobelo selatan

Padahal saat awal pemeriksaan tahun 2020 lalu, Amos sendiri sudah memberi keterangan juga bahwa ARM alias Unta mengakui dan memperagakan cara melakukan penganiyaan pada penyidik yang memeriksanya  waktu itu. Dan akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah lengkap dan siap diantar ke kejaksaan waktu itu.

Amos Ansiga sangat yakin, pemberian keterang tambahan kali ini akan mendorong Penyidik Polsek Tobelo selatan untuk melanjutkan kasus ini yang sudah hampir 4 tahun berjalan.

“Waktu itu khan ARM sudah berstatus tersangka dan berkas serta tersangka sudah mau diserahkan ke kejaksaan. Hanya proses itu tertunda dan ARM melarikan selama 2 tahun. Lalu saat dia balik sempat ditahan di Polres Halut tapi kemudian dilepaskan. Entah karena apa. Jadi kalau sekarang ini kami sebagai korban menuntut keadilan, itu sah sah saja” kata Amos.

Isteri Amos Ansiga, Adriani Remang ikut memberi komentarnya. “Pokoknya sampai dunia kiamat pun kasus ini tak kami diamkan. Jadi baiknya Polsek Tobelo selatan menseriusi penanganan kasus ini karena sudah 4 tahun. Kalau tidak kami akan terus pertanyakan lewat media massa” kata Adriani singkat.

Sementara Penasehat Hukum Amos Ansiga, Abraham Nikijuluw SH dari LBH Rakyat Halut berterima kasih pada Kapolsek Tobelo selatan dan jajarannya yang kembali memeriksa Kliennya.

“Kami harap dalam waktu dekat kasus penganiyaan yang sudah berlangsung hampir 4 tahun ini bisa selesai. Pelakunya diberi hukuman sesuai perbuatannya agar masyarakat bisa lihat jika seseorang melakukan tindak pidana, ia patut mendapat sanksi. Terima kasih Pak Kapolsek sudah melanjutkan kasus ini” kata Abraham.

“Kami dari LBH Rakyat Halut dipercaya menjadi penasehat hukum korban sejak 4 tahun lalu. Kami terus siap kawal kasus ini sampai tuntas” Ujarnya

Sepertu diketahui, Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh ARM pada Amos Ansiga ini sudah hampir 4 tahun dilaporkan di Polsek Tobelo selatan. Malah katanya kasus ini sudah Pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan sudah P21 waktu itu. Kemudian terduga pelaku melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun. Waktu ia pulang, sempat ditahan seminggu, lalu kemudian dilepaskan.

Sekretaris LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw SH yang juga penasehat hukum Amos Ansiga

“Kasus ini seharusnya ditangani serius oleh Polsek Tobelo selatan. Jika tidak justeru akan menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kasus penganiyaan saja kog sampai 4 tahun belum selesai selesai. Ada apa ini ?” ujar pengacara kondang yang juga sekretaris LBH Rakyat Halut ini.

Sementara itu penyidik AIPDA Christian Dilago kepada Amos dan keluarganya menyatakan Polsek Tobelo selatan akan terus menyelesaikan kasus ini, hanya untuk beberapa waktu dekat ini mereka belum bisa menindak lanjuti karena semua tenaga kepolisian di Polsek Tobelo selatan ditugaskan lakukan pengamanan Pemilu di Kec Tobelo selatan.

“Kami tetap akan lakukan langkah langkah penanganannya kasus ini. Tetapi sampai pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil Pemilu Kecamatan Tobelo selatan selesai baru kasus ini kami tindak lanjut lagi” katanya singkat. (rub3)

By admin