WhatsApp Image 2025 05 09 at 19.29.41Rumah dan warung yang dibongkar oleh kelompok massa di desa Wosia (2/5) lalu

(SN-Tobelo) Baru-baru ini Masyarakat Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dikagetkan dengan ulah sekelompok orang yang diduga  Preman bayaran  yang melakukan tindakan Pengrusakan dan Pembongkaran rumah dan warung usaha milik warga yang berdomisili di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat pagi (2/5) sekitar pukul 08.00 WIT. Rumah dan juga warung makan milik Suyanto dkk yang disewa dari Sony Tantry,  tiba-tiba didatangi sekelompok preman atas suruhan seseorang yang berinisial RS. Mereka datang dengan membawa berbagai peralatan untuk melakukan pengrusakan dan pembongkaran di rumah dan warung itu. Dengan ancaman orang orang suruhan itu memkasa agar Suyanto dan teman temannya yang sedang menempati tanah tersebut harus mengosongkan dan meninggalkan tempat itu segera, sebab akan digunakan oleh RS.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 19.29.41 1

Saat itu Korban dan Penasehat hukum dari LBH Rakyat Halut langsung datang melaporkan dan memintah pihak Reskrim Polres Halut untuk turun menghentikan tindakan tersebut, tetapi kelompok preman tetap ngotot melakukan Pengrusakan dan Pembongkaran dengan dalil bahwa mereka sudah punya Putusan Pengadilan dan surat-surat lengkap untuk eksekusi.

WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.47.09

“Saat mereka bertindak kami sudah mendatangi Kanit Reskrim Polres Halut untuk meminta Polisi mendatangi TKP menghentikan perbuatan para preman itu. Tapi setelah polisi tiba di lokasi, mereka malah ngotot terus melakukan pembongkaran dan dengan seenaknya mereka terus melakukan pembongkatan rumah dan warung itu” kata Berthy Timisela SH pengacara korban Kepada Syallomnews.

Meskipun Polisi sudah ada di lokasi, Kelompok preman itu terus  melakukan Pengrusakan dan Pembongkaran terhadap seluruh dinding warung, rumah, dan seluruh atapnya serta etalasi tempat jualan.

WhatsApp Image 2025 05 11 at 18.23.49

Bahkan  makanan yang sudah ada siap saji beserta segala isinya  juga dimakan/dicuri oleh kelompok teruga preman bayaran ini sampai luds.  Pengrusakan itu berlangsung dari pagi pukul 08.00 WIT hingga sore hari terhadap dua buah bangunan rumah dan satu warung, sehingga bangunan dan barang-barang didalamnya mengalami rusak berat dan rata dengan tanah,

“Tindakan brutal terduga preman ini sanggat keji dan biadab.  Oleh karena saat itu penghuni sedang berada didalam rumah dan warung makan yang sudah siap dengan berbagai jenis masakan untuk mau berjualan, hal ini menyebabkan kerusakan amat besar dan korban mengalami ketakutan serta kerugian sekitar puluhan juta rupiah. Kami LBH Rakyat Halut mengutuk perbuatan RS dan kelompok terduga preman bayaran itu” ujar Berthy Timisela lebih lanjut.

Sementara itu Sekretari LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw, S.H, bilang LBH Rakyat Halut bersama korban sudah membuat Pengaduan ke Polres Halmahera Utara atas  Perbuatan Main Hakim sendiri (Eigenrichting) dugaan Tindak Pidana “Pengrusakan dan Pembongkaran Rumah dan/atau Warung Tempat Usaha” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana, Jo. Pasal 55 KUHPidana. yang diduga keras dilakukan oleh kelompor terduga preman bayaran.

berthy3

“RS tak seharusnya berindak main hakim sendiri. RS Tak bisa mengklaim tanah itu sudah menjadi miliknya. Proses pemeriksaan Kasai di mahkama agung masih berjalan. Bagaimana mungkin dia merasa itu tanahnya. Klien kami Sony taantry juga merasa memiliki ha katas tanah itu” kata Abraham.

Ia menjelaskan lebih lanjut, telah ada Surat dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tobelo kepada Kantor Kuasa Hukum dengan Nomor: 440/PAN.PN.W28-U4/HK2.2/4/2025 tanggal 22 April 2025 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata Nomor:12/Pdt.G/2024/PN.Tob terkait Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 2/Pdt/2025/PT.TTE yang mana Perkara Obyek Tanah tersebut masih dalam proses Pemeriksaan KASASI antara SONNY TANTRY Lawan HENNY TANTRY, Dkk dan belum ada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, tetapi hal ini diremehkan oleh terduga RS dan Oknum saat proses mediasi.

A2

“Diduga ada keterlibatan beberapa oknum anggota Polres Halut yang berulang-ulang datang mengintimidasi serta menjemput paksa korban beberapa kali sebelum kejadian itu terjadi untuk dibawa ke SPKT Polres Halut tanpa melalui Surat Undangan yang resmi dan patut.  Dan pada saat mediasi korban merasa ditekan dan ditekan harus bayar sewa lahan ke RS jika tidak maka Pembongkaran akan dilakukan oleh RS” kata Pengacara berpengalaman ini.

Bahkan menurut Abraham lebih lanjut, saat Pembongkaran itu terjadi, terlihat oknum anggota Polres Halut tersebut turun dan berbicara dengan kelompok preman tersebut di lokasi kejadian di Desa Wosia.

A04

Maka korban dan Penasihat Hukum telah melaporkan oknum tersebut secara lisan ke Propam Polres Halut saat itu tetapi malah terjadi debat kusir antara pengacara LBH Rakyat halut dengan staf Propam saat itu.

“Kami sangat sesalkan, ada Polisi di lokasi kejadian tapi mereka tak bisa mencegah perbuatan RS dan orang orang suruhannya. Ujar Abraham dan Berthy.

PDT HESRON3

Akibat kejadian tersebut, Sehingga LBH Rakyat Halut Rabu ((14/5)  akan membuat Laporan ke KaPolda Maluku Utara, Irwasda dan Ombudsman Maluku utara untuk melaporkan oknum-oknum tersebut, agar peristiwa ini diperiksa secara Komprehensif dan tuntas sehingga tidak timbul korban berikutnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Halut AKP Colombus Guduu yang dihubungi Syallomnews untuk diminta tanggapannya atas kejadian tersebut memberi penjelasan berdasarkan pengakuan Petugas jaga SPKT saat itu sebagai berikut.

IMG 20230411 WA0008
Sekretaris LBh Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH setelah membuat laporan polisi di SPKT Polres Halut Selasa sore

“Jadi waktu mediasi RS dan Mas penyewa tanah itu,  telah bersepakat untuk Mas membuat kontrak baru, Sehingga  Mas minta nanti sore baru buat kontrak baru yang bertempat di warungnya di Desa Wosia, dan Mas juga yang meminta agar anggota piket hadir di warung untuk meyakinkan istrinya supaya kontrak berjalan lancar” katanya

AKP Colombus melanjutkan, “Sore tu sebelum kejadian,  anggota SPKT ke Tempat warung Mas, di sana ada RS juga, Saat mau bikin surat kontrak baru, Pengacara masuk dan semacam memprofokasi Mas agar Jangan buat kontrak, sehingga sore itu  batal, Saat itu juga dua anggota SPKT langsung kembali ke Polres”

Sedangkan mengenai kejadian pembongkaran itu, unit SPKT Polres membantah terlibat membiarkan. “Jadi masalah bongkar warung itu dari pihak SPKT tidak tahu karena tidak melibatkan anggota SPKT.” Ujar Perwira yang dikenal sangat dekat dengan awak media ini.AKP Colombus Guduru meyakinkan masyarakay jika institusi Polisi di Polres Halut akan tetap menjadi pengayom bagi masyarakat yang butuh

By admin