(TOBELO – SN) Setelah melalui perjuangan panjang hampir 8 tahun, akhirnya kemnterian Hukum dan HAM RI menyatakan Lembaga bantuan Hukum “Rakyat Halut’ Tobelo lulus akreditasi dan diberikan hak melakukan bantuan hukum kepada rakyat miskin di tahun 2025-2027 dengan anggaran dari Negara.

Kelulusan ini dinyatakan lewat verifikasi dan akreditasi yang dilakukan oleh kementrian hukum dan HAM RI sejak awal tahun 2024 ini dan kelulusan baru diumumkan tanggal 2 September ini melalui SK yang ditandatangi oleh menteri Hukum dan HAM RI yang baru, Supratman Andi Agtas.

Dalam SK Menkumham tersebut dinyatakan bahwa LBH Rakyat Halut bersama 190an organisasi bantuan Hukum se Indonesia dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk menjadi orgnisasi bantuan Hukum yang dibiayai Negara untuk rakyat miskin di wilayah hukum Maluku utara selama tahun 2025-2027 nanti.

“Kami sangat bersyukur dengan akreditasi ini. Sekalipun baru bernilai C, tetapi ini sudah cukup untuk memberi ruang bagi kami menolong masyarakat miskin di Halmahera utara dalam mencari dan memperjuangkan keadilan mereka secara gratis” kata Egbert Hoata SH, ketua LBH Rakyat Halut kepada Syallomnews.

Ia yakin, lembaganya akan lebih maksimal dalam menolong masyarakat miskin setelah adanya nilai akreditasi dari kemenkumham RI ini.

“Selama 8 tahun ini kami belum akreditasi dan sama sekali tak dapat dana dari Negara untuk menolong masyarakat miskin, tapi kami sudah menolong sekitar 300an pencari keadilan tanpa bayar. Apalagi kalau sekarang ada anggaran Negara untuk program ini. Sudah rentu LBH Rakyat Halut akan lebih maksimal lagi” ujar pengacara ini.

Dengan adanya akreditasi dari Negara ini, maka mulai tahun 2025 nanti LBH Rakyat Halut diberikan hak untuk mendampingi masyarakat miskin dalam penanganan kasus hukum mereka dengan biaya Negara.

Selain itu, LBH Rakyat Halut juga punya peluang menjadi mitra pemkab Halut dalam penanganan bantuan hukum bagi rakyat miskin sesuai Perda bantuan hukum rakyat miskin yang sudah disahkan DPRD Halut dan ditandatangani tahun lalu.

“Perjuangan lembaga kami mendesak stekholder dan DPRD Halut untuk mengesahkan perda bantuan hukum sejak 4 tahun lalu, lumayan berat. Tapi Puji Tuhan akhirnya tahun lalu perda itu bisa disahkan. Jadi tidak ada salahnya jika kemitraan dengan pemkab untuk Perda itu diberikan kepada kami, LBH Rakyat Halut” ujar pemilik media Syallomnews ini.

“Dalam perda tersebut jelas dinyatakan dalam keyentuan umum bahwa yang dimaksud dengan organisasi bantuan Hukum dalam perda itu adalah LBH yang didirikan di Halmahera utara dan bukan LBH Cabang dari daerah lain”

Melalui pengakuan akreditasi Negara kepada LBH Rakyat Halut ini, menurut Egbert lebih lanjut akan ditindaklanjuti dengan upaya untuk audensi dengan para pimpinan instansi penegak hukum di Tobelo ini.

“Kami sudah membuat MOU dengan Kalapas Klas IIC Tobelo untuk penanganan bantuan hukum bagi tahanan yang belum punya penasehat hukum dalam perkara mereka. Kami akan temui Ketua pengadilan negeri untuk kesiapan ikut dalam tender bantuan hukum di PN Tobelo untuk tahun 2025 dan tahun tahun selanjutnya. Dan kemudian kami akan menemui Kapolres dan para Kapolsek se Halut supaya para tersangka yang ditahan polisi dan tak punya penasehat hukum, bisa kami dari LBH damping nanti” ujarnya.

Ia optimis dengan, 6 pengacara yang sudah dimiliki LBH Rakyat Halut dan 3 calon pengacara yang siap ikut PKPA dalam waktu dekat ini dan juga belasan paralegal, LBH Rakyat Halut ke depan akan lebih maksimal lagi melayani masyarakay miskin di Haalmahera utara.

“Tanpa bantuan uang Negara saja selama ini kami bisa kerja maskimal, apalagi ini ada penghargaan dari Negara kami pasti lebih maksimal”

Seperti diketahui, LBH Rakyat Halut saat ini beralamat di Jl SD Inpres lorong radio Syallom no 2 desa wari Tobelo, tepatnya di kompleks radio Syallom Tobelo.

“Kelebihan kami adalah LBH Rakyat Halut itu punya media dengan peminat yang sangat banyak, baik radio, youtube dan media online. Jadi kasus yang ditangani LBH Rakyat Halut benar benar bisa diviralkan dengan mudah. Sebab jaman sekarang berlaku konsep no viral no Justice” katanya (kns2)

By admin