LBH Rakyat Halut mendampingi korban perampasan kendaraan siang ini di SPKT Polres Halut

(TOBELO – SN) Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara” jumat (8/9) siang melaporkan dua orang collector sebuah Perusahan Pembiayaan ternama di Tobelo karena diduga melakukan perampasan kendaraan milik orang, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan. Team Hukum LBH Rakyat Halut sebanyak 4 orang mendatangi SPKT Polres Halut ditemani wartawan Syallomnews serta korban Stevandry Barani, warga Desa Gamlaha kecamatan Kao utara bersama dengan sopirnya bernama Jitro Hima.

Menurut keterangan sopir Jitro Hima kepada Polisi, Hari itu Jumat (7/7) sekitar jam 7 pagi ada telpon nomor baru yang masuk ke Hpnya. Penelpon itu menanyakan harga sewa mobil Kao Tobelo kalau dicarter atau harga satuan. Setelah Jitro menjelaskan bahwa tarif mobil 80 ribu per kepala, penelpon tersebut langsung katakan mau sewa pakai dari Tobelo ke Kao jam 9 pagi.

“Saya diminta saat itu juga ke Tobelo karena mereka mau sewa. Mintanya ketemu di depan Toko Nirwana. Tapi setelah tiba disana, ada 2 orang collector dari salah satu perusahan pembiayaan yang ambil kunci mobil dengan merampasnya dan minta saya ikut temannya naik sepeda motor mereka. Rupanya saya sudah ditipu dan mereka lakukan perampasan mobil milik boss saya. Itu dilakukan didepan banyak orang jadi bagi saya adalah perbuatan tidak menyenangkan  juga” ujar Jitro, warga Desa Biang ini.

Juru bicara LBH Rakyat Halut Bartholomeus Londo SH kepada Syallomnrews katakan, tindakan yang dilakukan oleh dua orang collector perusahaan pembiayaan itu adalah murni tindak pidana umum, perampasan dengan penipuan.

“Kami harap ini bisa jadi bukti tindak pidana sebab hal itu dilakukan dengan sengaja. Polisi tidak perlu lagi meminta klarifikasi untuk ruang mediasi, sebab klien kami sudah menjadi korban. Mobilnya ditahan sudah 2 bulan padahal mobil itu sedang dipakai untuk menambah penghasilan tambahan bagi mereka untuk membayar cicilan” ujar Pengacara yang baru dinyatakan lulus sebagai Advokat dalam ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Sulut ini.

Juru bicara LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH

Bartho;omeus mencontohkan kasus perampasan kendaraan milik Larasinta di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu 3 collector perusahan pembiayaan merampas mobil milik Larasinta yang tertunggak saat berada di jalan. Korban melapor di Polisi dan kasus itu terbawa sampai ke persidangan dan 3 collector itu akhirnya dipina 2-3 tahun penjara.

“Mereka dinyatakan bersalah tindak pidana dalam KUHP pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 368 pemerasan dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Itu sudah ada jurisprudensinya. Jangan sembarang rampas kendaraan nasabah biar ada tunggakan, kalau anda collector tidak ingin masuk jeruji besi di Lapas Gorua sana” katanya tegas.

Pengacara LBH Rakyat Halut lainnya, Yolfin Arunde SH ungkapkan dengan adanya laporan polisi ini kiranya jadi efek jera bagi para collector perusahan pembiayaan yang ada di Tobelo ini supaya jangan bersikap arogan dan suka menantang.

Yolfin Arunde SH, Pengurus LBH Rakyat Halut

“Kemarin ketika sekretaris LBH Rakyat Halut menghubungi collector itu mereka malah tertawa tawa dan menantang silahkan lapor polisi supaya itu lebih baik bagi kami. Sekarang kami sudah lapor polisi dengan kasus ini terus diliput media sehingga Polisi juga harus serius dengan laporan ini. Jika ini terbukti dan anda masuk penjara melakukan perampasan kendaraan milik orang, itu baru anda tahu akibat perbuatannya itu. Semoga ini jadi efek jera bagi semua collector di Halmahera Utara” katanya.

Sementara sekretaris LBH Rakyat Halut di depan SPKT Polres Halut menghimbau kepada para nasabah kredit ke perusahan peminjaman agar saat awal tanda tangan kontrak perjanjian, baca dulu isi perjanjiannya. Bila perlu  juga harus punya  1 rangkap isi perjanjian itu. Diminta ke perusahan peminjaman itu.

“Biasanya mereka tidak kasih dan mereka sembunyikan sebab diduga isi perjanjiannya bertentangan dengan UU Jaminan Fidusa. Jadi mereka tidak kasih 1 rangkap untuk peminjam. Nanti sudah ada kejadian seperti ini baru mereka kasih. Ada 5 kasus seperti ini semua perusahan pembiayaan tidak kasih nasabah pegang 1 rangkap.”

Abraham Nikijuluw dan pengacara LBH Rakyat Halut menduga keras adanya mafia yang mengelola persoalan ini.

Abraham Nikijuluw SH, sekretaris LBH Rakyat Halut

“Ada nasabah yang tertunggak 2 bulan mereka hapus datanya daru sistim pembayaran. Namanya hilang. Lalu ketika nasabah mau datang bayar angsuran 2 bulan, mereka bilang sudah tidak boleh karena namanya sudah hilang dari sistim. Jadi diberikan waktu 1 minggu untuk bayar sisa tunggakan yang ratusan juta itu. Gila tidak, kerja model bagini ? Ini kerja mafia, dugaan kami” kata pengacara yang dikenal pemberani ini/

Ia meakili LBH Rakyat halut mendesak Kapolres Halmahera Utara agar kasus yang dilaporkan ini mendapat perhatian sangat serius dari  Kapolres.

“Usut kasus ini sampai di pengadilan supaya kami LBH Rakyat Halut akan bongkar dengan bukti bukti yang kami punya saat ini” katanya (frd4)

By admin