lbh4LBH Rakyat Halut saat sosialisasi Hukum di Lapas klas 2B Tobelo

(TOBELO-SN) Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Hslmahera utara menyambut baik langkah pemerintah dan DPR RI yang saat ini sedang menggodok revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain adanya perubahan dan perbaikan sejumlah pasal dalam naskah akademik RUU tersebut yang membawa harapan cerah bagi penegakan hukum di Indonesia, LBH Rakyat Halut menilai penambahan sejumlah pasal baru sangat positif.

Egbert Hoata SH, Ketua LBH Rakyat Halut dalam pers realise yg dikirim ke sejumlah media menyambut baik pasal 31 dalam RUU itu yang mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan tersangka dan saksi serta di ruang tahanan.

“Dari sisi penganggaan jelas biaya akan meningkat di Polisi sebab semua Polsek dan Polres wajib pengadaan alat ini. Tapi dari segi Hak asasi manusia, ini sangat baik. Sebab polisi akan memeriksa Tersangka dengan mendapatan informasi dan keteraangan yang benar. Sebab proses itu terekam kamera CCTV sehingga diharapkan tidak adanya intimidasi dan kekerasan saat memeriksa tersangka” katanya.

A2

Pemimpin redaksi Group media Syallomnews ini sangat yakin, keadilan benar benar akan dirasakan masyarakat jika pasal penggunaan CCTV ini diterapkan.

“Sudah sering terjadi kami alami, saat siding di pengadilan kerap kali terdakwa membantah habis isi BAP kareena ia mengaku diperiksa dengan intimidasi dan kekerasan. Jadi kalau ada terdakwa berkata seperti itu, kami sebagai penasehat hukum bisa minta hakim memutar CCTV saat pemeriksaan”

WhatsApp Image 2023 11 25 at 01.17.57 1

Pengacara yang mulai berkarir sejak 2015 ini juga mengharapkan sikap transparansi tidak saja dilakukan terhadap kepolisian saja tetapi juga penegak hukum yang lainnya.

“Dari kami LBH Rakyat Halut juga berharap pemasangan CCTV juga dilakukan saat pemeriksaan tersangka di Kejaksaan dan bahkan dalam ruang sidang”

Bahkan menurut Ketua LBH yang dikenal sangat tak mau kompromi dalam membela masyarakat miskin di Halut selama ini, LBH Rakyat Halut telah menyurati panja penyusunan RUU KUHAP ini dengan memberi beberapa masukan untuk diakomodir dalam KUHAP nanti.

 “LBH Rakyat Halut sudah memberi usul dan masukan agar dalam KUHAP yang baru diataur ketentuan yang memberi hak Kepada masyarakat umum agar bisa menyiarkan siaran live jalannya persidangan melalui media sosial dan media TV atau radio. Supaya semua geraak gerik majelis hakim, jaksa dan bahkan panitera saat itu juga real time tergambar jelas dan diketahui masyarakat.” Katanya.

A04

“Bila perlu keluarga yang sedang berperkara diijinkan siaran langsung Facebook atau live tiktok sehingga semuanya jadi terang benderang. Tak ada yang tersembunyi selama siding berlangsung”

Egbert Hoata membenarkan kalau aturan sidang terbuka itu sudah ada di KUHAP lama. Tapi ketentuan itu kurang tegas.

“Jadi terkadang ketua pengadilan di masing masing wilayah sering buat ketentuan tersendiri. Kasarnya membatasi siaran langsung dengan hanya mengijinkan pengambilan foto dan video di awal siding saja. Ini terjadi di banyak Pengadilan. Oleh sebab itu soal siaran langsung ini agar termuat di dalam KUHAP juga. Sehingga semua proses dalam persidangan akan terekspos keluar masyarakat. Dan jika ada hal hal yang mencurigakan, akan jadi viral”

ellena5 3

Menurutnya, LBH Rakyat halut sangat percaya dengan prinsip “no viral no justice”. Oleh karena itu lembaganya sangat mendorong adanya ketentuan ini dalam KUHAP.

“Banyak kasus Oknum  Hakim, jaksa, Polisi dan pengacara yang terbongkar modusnya jual beli keadilan  setelah diviralkan lewat media khan” tuturnya mengahiri pers realise (nge4)

By admin