WhatsApp Image 2025 04 02 at 20.29.44Alfins Los Karyawan PT STM Lelilef yang di PHK

(TOBELO-SN) Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara mendesak Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah agar menseriusi pengaduan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dari Alfins Los, karyawan bagian Welder PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Lelief.

Alfins Los telah bekerja dalam status PKWT selama 3 tahun 11 bulan dan pada pertengahan tahun lalu di PHK sepihak oleh manejemen PT STM. Ia di PHK tanpa mendapatkan sepeserpun dari pihak perusahan. Akibatnya, melalui kuasa hukumnya dari LBH Rakyat Halut, Alfins Los telah menyampaikan pengaduan tertulis Kepada Disnakertrans Halteng dan pertemuan pertama tanggal 24 maret sudah dilangsungkan hanya mengalami jalan buntu.

A2

Kuasa hukum Alfins Los dari LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH dalam pers realisnya yang diterima Syallomnews mengatakan seharusnya berdasarkan PP no 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 2 dan 3. Alfins berhak mendapatkan pesangon senilai Rp 61 800 000 dengan gajinya selama ini Rp 10 300 000/bulan.

“Yah, sesuai aturan ia berhak mendapat uuang pesangon senilai itu. 4 kali gaji dan Uang perhargaan masa kerja 2 kali gaji. Tapi sayangnya ia tak menerima uang itu. Jadi seharusnya pejabat mediator di Disnakertrans Halteng atau pegawai pengawas Tenaga kerja di halting bisa menseriusi kasus PHK ini sehingga dalam mediasi kedua nanti mendesak pihak perusahan melaksanakan kewajiban mereka itu. Jangan mau ikut keinginan perusahan” katanya.

ellena5 3

Ia beharap, jika pertemuan tripartite ini tak membuahkan hasil maka diharapkan Disnakertrasn halting mengeluarkan anjuran supaya jika tak berhasil lagi akan dilanjutkan di peradilan Hubungan industrial di Ternate.

“Kalauu memnag anjuran tak dipenuhi perusahan, Alfins siap bawa masalah ini ke siding PHI” katanya lanjut.

cropped berthy4

Ia juga mengatakan jika untuk mempermudah akses pertemuan dengan pihak perusahan dan pemerintah menangani masalah ini, lembaganya sementara mengalihkan kuasa untuk penanganan kasus ini Kepada DPD Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku utara perwakilan Halmahera Tengah

“kami sudah membangun komunikasi dengan serikat buruh ini dan mereka siap membantu dengan pengalihan kuasa dari kami” ujarnya

Sementara itu Ridl staf HR bagian IR PT STM Leleilef yang diminta konfirmasinya soal PHK ini oleh Stallomnews lewat Whatshap menjelaskan, jika kasus ini sementara ditangani oleh Disnakertrans haalmahera Tengah dan tanggal 10 April nanti akan memasuki pertemuan kedua.

Sedangkan penyebab Alfins Los diPHK oleh perusahan karena karyawan tersebut mangkir kejsa selama 5 hari berturut turut dengan alasan sakit.

“Tapi dalam ketentuan Kontrak kerja khan harus ada surat resmi sakit dari dokter atau Rumah sakit. Tapi saat dua kali perusahan meminta dia mengirimkan surat sakit itu, tak ditanggapi. Jadi pihak perusahan menganggap dia mangkir dari kerja dan mendapat PHK.  Sebab tidk hadir kerja selama 5 hari berturut turut itu dianggap pelanggaran berat”

berthy3

Lain lagi dengan pengamat ketenaga kerjaan Maluku utara, Abraham Nikijuluw SH yang mantan Kepala bidang ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Bitung dan Halmahera utara. Saat diminta tanggapannya atas PHK Alfins Los ini mengungkapkan.

“Orang di PHK karena melakukan tindak pidana dalam perusahan juga tetap ada pesangon seberapa yang bisa diberikan. Apalagi karyawan ini sudah bekerja hamper 4 tahun, masak tidak ada sma ssekali. Kalau saya masih bertugas dulu sebagai pegawai mediator, saya akan tekan perusahan untuk melakukan kewajiban mereka. Bila perlu harus keluarkan anjuran sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya singkat lewat sambungan telpon (kng8)

By admin