REHINALRehinal Syaban SH, Pengacara LBH Rakyat Halut

(TOBELO – SN) Semakin banyak masyarakat menanggapi  langkah pemerintah dan DPR RI yang saat ini sedang menggodok revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain adanya perubahan dan perbaikan sejumlah pasal dalam naskah akademik RUU tersebut yang membawa harapan cerah bagi penegakan hukum di Indonesia, kelompok masyarakat sipil dan sejumlah praktisi hukum menilai penambahan sejumlah pasal baru sangat positif.

Rehinal Syanam SH, seorang pengacara muda Halmahera utara  menyambut baik adanya penambahan  pasal 31 dalam RUU itu yang mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan tersangka dan saksi serta di ruang tahanan.

”Penambahan pasal tentang kewajiban pemasangan CCTV di pemeriksaan Polres itu sangat penting. Tetapi harus diingat, jangan lupa pemasangan CCTV di kejaksaan dan juga pemeriksaan di persidangan juga jauh lebih dan sangat penting. Menurut saya itu mutlak harus termuat di dalam KUHAP yang baru. Sebab hasil rekaman jalannya sidang akan bisa jadi bukti laporan keluarga yang berperkara untuk melaporkan oknum hakim nakal dan juga jaksa nakal ke komisi yang mengawasi mereka” katanya Kepada Syallomnews Kamis (3/4) pagi.

REHINAL
Rehinal Syaban SH, Pengacara LBH Rakyat Halut

Rehinal Syaban SH yang baru saja bergabung dengan LBH Rakyat Halut ini lebih lanjut mengungkapkan, pemasangan CCTV saat pemeriksaan di persidangan itu sangat perlu sebab alat tersebut akan memantau gerak gerik dan bahasa tubuh serta suara dari oknum hakim dan jaksa nakal yang menjadi alat bukti laporan masyarakat ke atasan mereka dan juga lembaga pengawasan institusi mereka, seeperti komisi Kejaksaan dan komisi Yudisial.

A04 1

“Jujur saja, kepercayaan publik Kepada aparat penegak hukum di negeri ini sudah berada pada titik terendah dengan terbongkarnya sejumlah kasus yang terjadi. Kasus hakim di Surabaya bahkan sampai ke oknum pejabat mahkama agung benar benar sangat memilukan rasa keadilan masyarakat. Koruptor ratusan trilyun yang dihukum hakim 6,5 tahun itu benar benar harus dicurigai. Jadi sudah saatnya, jalannya sidang dari hari ke hari wajib terpantau di CCTV supaya bisa jadi bukti” katanya.

Malah menurut Rehinal yang baru saja bergabung sebagai Pengacara LBH Rakyat Halut mengingatkan, lembaganya LBH Rakyat Halut telah mengirim surat usulan ke Panja RUU KUHAP agar memasukan ketentuan kebebasan masyarakat menyiarkan live jalannya sidang melalui media sosial atau media konvensional TV dan radio.

“Harus termuat pasal ini dalam KUHAP baru supaya ketua Pengadilan di berbagai daerah tidak menerapkan aturan sendiri seendiri yang membatasi keluarga berperkara meliput jalannya sidang. Masyarakat hanya diijinkan mengambil gambar di awal sidang saja dan dilarang merekam jalannya sebuah persidangan. Padahal itu perlu supaya perilaku dan gerak gerik aparat penegak hukum itu pada detik itu juga diketahui masyarakat saat itu juga. Apa ada sesuatu yang mencurigakan ataukah mereka benar benar bersikap adil”

Pemasanga CCTV untuk persidangan itu menurutnya harus ditangani oleh lembaga independent dan harus selalu diawasi supaya jangan nanti sengaja dirusakan jika ada hal hal yang bisa menjadi bukti pengaduan masyarakat.

PDT HESRON3

“Penanganan pemasangan dan perawatan CCTV di ruang sidang itu harus ditangani lembaga indenpenden supaya benar benar tak diragukan keasliannya. Kita belajar saja dari kasus CCTV Ferdy Sambo yang diduga dirusakan setelah alat itu mau dijadikan alat bukti”

Pengacara muda yang tinggal di Wari ino ini yakin jika usulan LBHY Rakyat Halut ini  diakomodir dalam KUHAP maka tingkat kepercayaan masyarakat pada putusan hakim akan semakin meningkat lagi.

“Jangan seperi sekarang ini. Contohnya masyarakat yang didampingi oleh LBH Rakyat Halut selama ini yang sebagian besar tak puas dengan putusan majelis hakim dan selalu saja mengajukan banding. Bahkan ada hakim yang sudah diadukan ke Komisi Yudisial karena keluarga mereka tak puas dengan sejumlah putusan Hakim” ujarnya menutup perbincangan (jgt7)

By admin