(TOBELO – SN) K4eberhasilan DPRD Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Janlis Kitong dalam menggolkan Perda bantuan Hukum bagi Rakyat miskin Halmahera utara sejak tahun lalu, ternyata belum terealisasi di sepanjang 1 tahun ini. Padahal Perda yang begitu gencar didorong Oleh LBH Rakyat Halut sudah disahkan sejak Juli 2023 lalu dengan Perda nomor 3/2023.
Perda yang berisi ketentuan pemerintah kabupaten Halmahera utara akan memberi bantuan hukum bagi rakyat miskin yang tersangkut masalah hukum ini, belum terakomodir dalam anggaran di APBD. Belum terbitnya Peraturan Bupati tentang mekanisme bantuan hukum bagi rakyat miskin ini menjadi salah satu alasan belum terakomodirnya anggaran ini dalam APBD Induk tahun 224.

Tapi atas perjuangan LBH Rakyat Halut yang mengkondisikan dengan DPRD Halut dan Sekda Halut akhirnya di penganggaran APBD Perubahan yang baru saja diketok, anggaran bantuan hukum rakyat miskin Halut sudah terakomodir.
Sekretaris LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw SH kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/10) sore di pengadilan negeri Tobelo menyampaikan harapannya agar Pemkab Halut benar benar punya niat baik mau merealisasikan Perda ini.

“Kami sudah berkomunikasi baik dengan pak Janlis Kitong sebagai Ketua DPRD dan anggota lain supaya Perda no 3 ini direalisasikan dalam APBD Perubahan dan itu sudah terjadi karena sudah masuk dalam DIM. Jadi sangat dimohon Pak Sekda mendorong segera keluarnya Peraturan Bupati yang menjadi landasan langkah bagian Hukum mengeluarkan aturan itu” ujarnya
Mantan ASN Pemkab Halut dengan pangkat terahir IVC ini menyatakan rasa kesalnya akibat ketiadaan anggaran yang menyebabkan LBH Rakyat Halut harus banting tulang dengan biaya sendiri selama 8 tahun ini dalam membantu masyarakat miskin.

Ia memberi contoh, kadang masyarakat untuk membeli meterai 10 ribu saja mereka tak punya uang. Mau datang mengadu ke kantor LBH di Wari, mereka tak punya uang. Jadi terpaksa pengacara LBH yang harus menemui mereka di desa desa. Belum lagi kadang masyarakat miskin yang datang ke kantor saat makan siang mereka harus dilayani. Semua biaya itu bukan dari Pemkab tapi uang hasil patungan sesama pengacara LBH Rakyat halut.
“Untuk semua masyarakat Halut tahu kalau tahun 2024 ini dana hibah yang seharusnya diterima dari Badan Kesbangpol pun sudah dihapus. Padahal bantuan hibah sedikit itu sangat menolong masyarakat miskin yang datang meminta bantuan hukum pada kami”.

Menurutnya justeru kalau harus ada prioritas bantuan dana hibah untuk OKP itu, Kaban Kesbangpol melihat kerja keras dan perjuangan LBH sebagai OKP yang terdaftar di Badan Kesbangpol Halut.
“Pak Bupati tolong cek baik baik apakah tahun 2024 ini ada dana OKP yang tersalur dari badan Kesbangpol Halut ? Tersalurnya ke OKP mana itu ? Kami ini lembaga yang jungkir balik membela rakyat miskinmu dalam masalah hukum tapi dibiarkan tanpa ada bantuan hibah sama sekali. “
Olehnya itu Abraham sangat berharap agar Sekda Halut bisa mendorong bawahannya menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin Halut.
“Kami sudah diberitahu dari ketua DPRD Pak janlis Kitong bahwa sudah dianggarkan itu. Supaya saat kami membantu masyarakat miskin mengurus kasus hukumnya ada sesuatu yang bisa dihargai pemerintah daerah ini. Masak sudah 8 tahun ini, Pemkab Halut tak bisa membantu kami. Sudah lebih 300 perkara yang kami dari LBH Rakyat Halut pendampingan. Harap diingat itu” Ujarnya (bcd9)