(TOBELO-SN) Sidang kasus pembunuhan Renol Djaena warga desa Wari Kec Tobelo hari ini Senin (2/10) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum. Terdakwa yang dihadirkan secara online yaitu Ridson Mangadil yang juga warga Desa Wari.
Ia dihadirkan sebagai terdakwa dengan dakwaan melakukan penikaman terhadap Renol Djaena pada hari Rabu (17/7) sekitar jam 21 30 di desa Wari yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pembacaan tuntutan dalam sidang tadi dilakukan oleh JPU Kukuh Wijaya SH,Kemal Dwi Andika SH dan Rachmat Akbar SH dengan menggunakan pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa.
‘Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 KUHP” kata Kemal.
Mendengar tuntutan JPU dengan 14 tahun penjara, penasehat Hukum keluarga dari Firma Hukum Jevir, Jhony Muda SH menyatakan kepuasannya.
“Sebagai penasehat hukum keluarga korban,kami cukup puas dengan tuntutan jaksa ini yang menggunakan pasal 338 KUHP sebagai rujukannya” kata Jhony saat ditemui Syallomnews Senin sore di kantornya.
Ia dan teamnya berharap tuntutan yang tinggi semacam ini terhadap pelaku tindakan pidana bisa membawa efek jera dan psikologi juga bagi masyarakat luas supaya jangan melakukan hal yang sama.
Sementara isteri almarhum Renol, Omi Djaena yang ditemui di kediamannya sore ini di Wari menyampaikan harapan agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setinggi tingginya sampai 15 tahun sebab perbuatan terdakwa sangat membuat ia dan anaknya jadi menderita seperti sekarang ini.
“Anak kami yang umur 4 tahun sampai saat ini setiap malam sekitar jam 12 selalu terbangun dan menangis mencari cari bapaknya, almarhum suami saya. Tolong majelis hakim putus hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku itu” kata Omy dengan wajah sedih (egb01)