(TOBELO-SN)-Peristiwa dugaan Tindak Pidana Penembakan Oleh tersangka M.H yang terjadi pada Tahun 2023 tak kunjung masuk ke persidangan dan terus bergulir hingga saat ini. Korban Yenti Selfida Masoleh melalui kuasa Hukumnya menduga adanya perlakuan istimewa yang dilakukan oknum Polres Halut terhadap tersangka.
Kejadian penembakan menggunakan Senjata Api, ancaman Pembunuhan,dan KDRT ini terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 bertempat di dalam kamar korban yang berkedudukan di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Namun Sebelumnya Tersangka pernah mengancam korban dengan penodongan senjata api pistol dengan jenis yang sama pada tanggal 7 November 2022 di rumah korban.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Syallomnews dari Korban Yenti bahwa tiga hari setelah penembakan diduga ada beberapa oknum Polisi yang datang ke Rumahnya untuk meminta sejumlah Uang.
Penasihat Hukum Korban dari LBH Rakyat Halut Berthy Timisela, S.H mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke polda karena sempat mandek, dan ditanggapi oleh polda dengan mendesak polres halut untuk dibuka kembali di tahun 2025. Ia menilai Polres Halut memberikan keistimewaan terdahadap tersangka karena tidak dilakukan penahanan.
“Kami sempat lapor kasus ini ke Polda Karena Polres tutup kasus ini, sehingga kasus ini di buka kembali di tahun 2025 dan sampai saat ini proses berjalan pelaku sudah di tetapkan tersangka. Pelaku harus ditahan dan di proses di pengadilan supaya kepastian hukum itu tercapai, karena ancaman hukumanya itu diatas 5 tahun.” katanya
Ia menambahkan : “Pelaku sudah dipanggil dua kali oleh Polres Halut tapi tidak hadir, kemarin kami bersama UPTD DP3AKB Halut angkat kasus ini untuk gelar perkara baru setelahnya Polres halut panggil pelaku, tapi entah dia datang atau tidak belum tahu, cuman sampai saat ini pelaku belum di tahan sampai diserahkan ke kejaksaan”.

Rencananya LBH Rakyat Halut dalam Satu atau dua hari kedepan akan melaporkan dan meminta Atensi dari Brigjen Pol. Arif Budiman sebagai Kapolda Maluku Utara yang baru.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halut setelah di hubungi melalui pesan WhatsApp oleh Syallomnews membantah adanya perlakuan istimewa tersebut.
“Jadi bisa saya jelaskan, tidak ada perlakukan istimewa ya, semua sama di mata hukum,
Terkait tidak dilakukan penahanan dikarnakan tersangka bermohon kepada penyidik dikarnakan kondisi kesehatan tersangka dan harus berobat ke jakarta” Katanya.
“Untuk kasus nya di polres tetap berproses dan berjalan, saat ini kami dari pihak penyidik tinggal menunggu surat p21 dari kejaksaan saja” Tambahnya.
Kanit Reskrim juga menegaskan bahwa saat ini Tersangka di kenakan Wajib Lapor.