(TOBELO-SN) Yoseph Corneles dan isterinya Windiawati Hoata hari ini Senin (2/3) mencabut permohonan praperadilan yang diajukan melalui pengacara Rey Sahetapy SH dan Egberty Hoata SH dari Lembaga Baantuan Hukum “Rakyat Halut”
Rey Sahetapy SH setelahasiding siang tadi mengungkapkan kepada sejumlah awak media alasan pencabutan praperadilan ini.

Pegacara Egbert Hoata SH dan Rey sahetapy SH setelah sidang Senin (2/3)
“Bahwa Permohonan Praperadilan yang Kami ajukan adalah terkait dengan Sah Atau Tidaknya Penetapan klien Kami sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Nomor : R / 24 / I / 2025 / Reskrim, Tertanggal 16 Januari oleh Termohon Penyidik Polres Halut”
Ia melanjutkan, setelah Permohonan Praperadilan diajukan dan memasuki acara replik atas jawaban Termohon, ternyata, telah terbit Surat Pencabutan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon berupa :

Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/Cabut.Tap.Tsk/29/II/RES.1.11./2026/Reskrim, Tentang PENCABUTAN PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon YOSEF CORNELES, dan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/Cabut.Tap.Tsk/30/II/RES.1.11./2026/Reskrim, Tentang PENCABUTAN PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon WINDIAWATI HOATA, Tertanggal 28 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara, Tertanggal 09 Februari 2026.
Berdasarkan Surat tersebut, maka status hukum Para Pemohon telah dialihkan dari Tersangka menjadi Saksi.

“Kami sebagai pengacara Yoseph dan Windiawati berpendapat dengan dicabutnya Penetapan Tersangka kepada klien tersebut, maka Objek Permohonan Praperadilan terkait Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka menjadi tidak relevan lagi untuk di Periksa dan di Putus. Sehingga kami harus mencabut permohonan praperadilan ini” ujar Rey Sahetapy, pengacara muda LBH Rakyat Halut yang dikenal sangat kritis ini.
Pengacara lainnya Egbert Hoata SH mengungkapkan jika hak untuk melanjutkan atau mencabut permohonan praperadilan itu ada di tangan pemohon.

“Surat pengalihan status menjadi saksi itu terbit setelah persidangan praperadilan ini berjalan di hari kedua. Jadi bisa saja kami tetap melanjutkan proses ini terus sampai putusan dan kami sangat yakin hakim akan memperhitungkan dalil dalil kami jika ini perkara perdata dan bukan pidana serta membatalkan penetapan tersangka klien kami.”
Tapi menurut pengacara yang selama ini dikenal sebagai “Gembala gereja di udara ini”, langkah pencabutan permohonan praperadilan ini adalah soal sikap lembaganya LBH Rakyat Halut yang mengedepankan nilai nilai saling menghormati dan menghargai sesame aparat penegak hukum.
“Kami sangat menghormati dan sangat respek dengan pimpinan Polri di daerah ini, Pak Kapolres AKBP Erichson Pasaribu yang kami nilai seorang pemimpin yang berintegritas sangat baik dan takut Tuhan. Bersama dengan kasat reskrim dan penyidiknya yang bisa memilah dengan bijak kasus ini setelah konsultasi dengan jaksa. Kami sebagai pemohon merasa sangat tepat mengambil langkah pencabutan ini” katanya.

Egbert sangat yakin dengan bukti bukti yang dimilikinya, jika nantinya AT menggugat secara perdata maka kliennya akan menunjukan pada majelis hakim bukti bukti transfer uang ke orang orangnya syarif. Bahkan pernyataan AT saat diperiksa penyidik dulu kalau dia tak kenal Syarif itu akan terbantahkan dengan banyaknya foto dan video yang menunjukan keakrabanan AT dan Syarif setelah uang 200 juta itu cair” katanya
“Kami punya dokumen video dan foto foto yang menunjukan jika AT itu sejak awaal uang dipinjamkan kepada Yoseph dan isterinya, itu semuanya digunakan oleh Syarif” (mse5)