(TOBELO – SN) Putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri Tobelo terhadap terdakwa Maikel Dawile yang dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Rita Mangadil Tanggal 19 Juli lalu dan dihukum 1 tahun delapan bulan penjara, disambut easa kecewa oleh keluarga besar Maikel Dawile. Putusan yang dibacakan tanggal 21 desember lalu itu ditanggapi dengan sikap tidak puas oleh keluarga terdakwa Maikel Dawile.
Jumat (29/12) sore, Ibu kandung Maikel Dawile, Apsantina Patuwo bersama saudaranya Adriana Sambiki mendatangi kantor Syallomnews dan mengungkapkan kekecewaanya atas putusan majelis Hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan keluarga besarnya.
“Jujur saja kami keluarga merasa sangat terpukul dengan putusan yang kami nilai tidak adil itu. Jauh dari rasa keadilan. Sebab setahu saya sebagai saksi hidup, dakwaan jaksa bahwa Maikel ada memukul Rita sebelum penikaman Renol di rumahnya adalah sebuah cerita mengarang ngarang. Sebab setelah pesta di rumah Yoksin Udampo jam 6 selesai, anak saya pulang bersama isterinya dan mereka pulang saat saya ada di rumah dan mereka suami isteri langsung masuk ke kamar mereka. Saya ada di rumah saat itu. Jadi sangat tidak masuk akal kalau didakwa Maikel jam 21 30 ada balik ke rumahnya Rita dan melakukan kekerasan padanya. Yoksin Udampo juga ada bersaksi di bawah sumpah saat sidang dan dia bilang habis pesta, Maikel dan isterinya minta pamit pulang mau istirahat. Jadi kami rasa aneh sekali jika Maikel didakwa terbukti melakukan kekerasan di situ” katanya.
Apsantina juga mempertanyakan dakwaan lain yang ada yaitu setelah kejadian penikaman Renol Djaena, Maikel melakukan kekerasan pada Rita dengan menggunakan katapel. Saksi yang dihadirkan dalam memperjelas kejadian tersebut saat ditanya hakim apakah kenal dengan terdakwa, saksi menjawab tidak kenal.
“kan aneh, saksi tidak kenal tapi waktu menceritakan kejadiannya bilang kalau Maikel yang melakukan kekerasan dengan katapel. Apalagi selama sidang. barang bukti katapel tidak ditunjukan sama sekali oleh Jaksa. Kami sangat kecewa dengan putusan ini dan keluarga sangat merasa tidak adil”
Kekecewaan senada disampaikan oleh Adriana Sambiky saat ditanya langkah apa yang akan diambil keluarga dengan adanya putusan ini. Menurutnya, keluarga Maikel Dawile sudah ambil sikap. Tidak mau mengajukan upaya hukum banding.
“Untuk apa kami mau ajukan hak banding itu kalau kami sekeluarga sudah tidak percaya lagi dengan proses penegakan hukum model begini. Percuma saja. Kami sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum” katanya.
Ia bilang keluarga besar Maikel Dawile akan menyerahkan masalah ini kepada Hakim yang benar benar adil yaitu Tuhan. “Kami keluarga sudah tidak percaya dengan proses hukum karena itu biar kami bawa dalam doa pergumulan setiap malam jam 12. Kami serahkan kepada Tuhan yang adil biar Dia yang akan mengadili benar benar apakah anak kami Maikel yang salah atau jajaran aparat penegak hukum yang salah” katanya.
Adriana sangat yakin dakwaan jaksa itu sebenarnya tidak terbukti dalam perisidangan tapi Hakim punya hak mempertimbangkan yang diyakininya. “Kami hargai hak hakim itu. Tapi kami akan serahkan masalah ini kepada Tuhan yang adil dan tak mungkin salah. Catat ini Tuhan tidak pernah tidur. Kalau anak kami Maikel benar benar salah, nanti Tuhan yang akan menghukumnya lagi. Tapi jika ia tidak salah dan tidak melakukan seperti yang didakwakan itu, maka kami berdoa sungguh sungguh pasti Tuhan tidak akan tinggal diam dan akan menghukum semua aparat penegak hukum yang mengambil putusan salah” katanya dengan raut wajah sedih.
Penasehet hukum Maikel Dwaile, Abraham Nikijuluw SH dari LBH Rakyat Halut di tempat terpisah mengatakan sebenarnya teamnya tetap ingin mengajukan upaya hukum banding karena merasa tidak puas dengan putusan majelis Hakim ini. Tapi keluarga sudah tidak percaya dengan proses hukum jadi mereka menyerahkan keputusan itu kepada keluarga Maikel Dawile.
“Kami sudah membaca pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Kami mau ajukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan itu. Tapi keluarga tidak bersedia dan hanya mau membawa masalah itu kepada Tuhan yang adil, jadi kami ikuti saja kehendak keluarga. Nanti dalam waktu dekat kita bersama akan tahu, apakah Maikel yang bersalah atau aparat penegak hukum yang keliru. Nanti waktu yang akan membuktikannya” ujar Abeaham.
Abraham Nikijuluw kembali mengingatkan sebuah peristiwa hukum beberapa tahun lalu. Dimana seseorang pernah didakwa melakukan tindak pidana dan dihukum penjara 2 tahun oleh sebuah konspirasi penegak hukum. Di saat ia selesai mendengar putusan itu, si terpidana itu berkata “Saudara saudara yang menzolimi saya, ingat Tuhan tidak tidur. Gusti Ora Sare. Tuhan yang akan membalas setiap perbuatan saudara saudara”. Dan faktanya, satu demi satu orang orang yang terlibat dalam kasus itu mengalami nasib yang naas. (kmu7)