(TOBELO – SN) Hellena Pangi warga desa Tanjung Niara Kec Tobelo Tengah melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut akhirnya mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan negeri Tobelo dengan perkara nomor 13/Pdt.G/2024/Pn.Tobelo.

Awal perkara ini adalah kerjasama yang dibuat oleh Hellena Pangi dengan Jimi Listian seorang pengusaha asal Surabaya tahun 2018 lalu. Isi kesepakatan kerjasama mereka adalah Hellena akan mencari arang di Tobelo dengan biaya sendiri dan akan menjualnya ke Jimi Listian di Surabaya. Setiap kilogram arang yang dijual Hellena, maka Jimi Listian akan memberi fee Rp 50. uang fee itu ditabung di rekening Jimi dan jika sudah 2 tahun, uang fee itu akan diberikan oleh Jimi kepada Hellena seluruhnya untuk membeli tanah dan bangun rumah yang akan menjadi milik Hellena dan keluarganya.

Hellena Pangi, Tergugat Perkara sebidang tanah dan bangunan di desa Tanjung Niara Kecc Tobelo Tengah

Sayangnya, kesepakatan itu dilanggar oleh Jimi. Setelah 2 tahun kerjasama dimana Hellena sudah mengirim ratusan kontener arang ke Jimi, Hellena meminta haknya uang fee itu untuk beli tanah dan bangun rumah. Tapi dengan berbagai dalih, Jimi malah membeli tanah dan mengurus sertifikat serta membangun rumah itu atas namanya sendiri bukan nama Hellena Pangi.

Hellena Pangi Berdiskusi denang Pengacaranya dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH setelah mendengar putusan majelis Hakim

Malah Februari lalu ia digugat oleh Jimi Listian untuk meminta Hellena meninggalkan rumah yang sementara ditempati di desa Tanjung Niara ini. majelis Hakim yang diketuai Ferdinal SH MH memutuskan sebagian petitum Jimi Listian itu. Diantaranya putusan itu adalah Hellena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengasai rumah itu.

“Saya benar benar tidak puas dengan putusan Hakim itu dan ajukan banding. Saya tidak mengerti hukum tapi banyak orang juga merasa heran dengan putusan hakim itu. Dalam gugatan itu apakah perbuatan melawan hukum atauah itu wanprestasi ? Juga ada beberapa keterangan saksi yang termuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan berbeda dengan fakta persidangan. Ukuran tanah juga setelah diukur dalam persidangan di lokasi, jelas tidak sama. Jadi ini yang buat saya tidak puas dan lakukan upaya banding” katanya kepada wartawan Syallomnews Boy Hasolongan , Rabu (30/10).

Bukan itu saja, Hellena juga sudah memberi mandat kepada kuasa hukumnya dari LBH Rakyat Halut untuk menyurati Hakim agung bidang pengawasan di Mahkama Agung agar bisa tahu keluhannya selama proses sidang perkara ini.

“Saya juga akan mengadu ke Hakim agung bidang Pengawasan untuk mencermati sejumlah hal yang tidak sesuai dengan keterangan saksi kami. Mereka siap dikonfirmasi jika Hakim agung ke Tobelo, baik kepala desa, mantan pemilik tanah dll”

Walau sangat kecewa dengan putusan majelis hakim perkara ini, Hellena masih tetap percaya integritas dan kebijaksanaan hakim di negeri ini.

“Meskipun baru saja terbongkar kasus 3 hakim di Surabaya dan mantan pejabat Mahkama agung yang kena OTT, saya masih tetap percaya para hakim di Maluku utara tidak seperti itu. saya percaya mereka tetap jujur dan punya integritas moral yang tinggi. Olehnya itu saya ajukan upaya banding ini dengan harapan hakim majelis tinggi di PT Malut bisa memeriksa ulang semua berkas dan keterangan saksi saksi apakah berkesesuaian ataukah berbeda dalam pertimbangan majelis hakim ?”

Sementara kuasa hukum Hellena Pangi dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH yang ditemui Syallomnews Kamis sore di kediamannya membenarkan jika memori banding sudah mereka kirim ke Pengadilan Tinggi Malut minggu lalu.

“Untuk surat pengaduan ke hakim agung bidang pengawasan Mahkama Agung, sesuai permintaan keluarga besar Hellena Pangi akan kami kirimkan Minggu depan dengan sejumlah bukti” ungkapnya singkat (myt5)

By admin