(TOBELO – SN) Therty Sonia, wanita korban perbuatan asusila hingga melahirkan seoraang anak dari seorang oknum anggota institusi keamanan di Kabupaten Pulau Morotai, meminta agar Badan Kepegawaian Daerah Maluku utara menanggapi pengaduan yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
Ia telah menyampaikan pengaduannya melalui LBH Rakyat Halut beberapa waaktu lalu agar BKD Malut mengaambil tindakan tegas pada oknum guru P3K SMA negeri 2 Morotai inisial MH atas perbuataannya “merebut” calon suaminya hingga akhirnya pernikah mereka batal. Pembatalan pernikahan Therty dan calon suaminya karena oknum guru P3K sudah hamil. Padahal Therty dengaan calon suaminya itu sudah punya 1 anak serta pengurusan rencana nikah dinas sudah di tahap akhir.
Therty sudah berpacaran cukup lama dengan seorang anggota yang bertugas di institusi Pulau Morotai dan Pihak Keluarga baik keluarga Therty dengan Keluarga Pacarnya ini sudah saling bertemu untuk mengatur peminangan pertengahan tahun 2023 lalu. Malah pendeta Therty di gerejanya ikut menjadi saksi rencana pernikahan itu dan ikut mendoakannya.
Proses Nikah dinas anggota, juga sudah dilakukan pengurusannya di Korem 152 Babullah Ternate dan rencana tersebut sudah disetujui Pimpinan anggota tersebut.
Dalam proses itu, Oknum Guru P3K inisial MH itu masuk sebagai Pihak ketiga dalam Hubungan ini. Tapi hal tersebut sudah diingatkan oleh Therty agar yang bersangkutan tidak mengganggu hubungan yang sudah mengarah ke langkah serius yaitu pernikahan.
Tapi Teguran Therty kepada Oknum Guru P3K inisial MH itu tidak ditanggapinya tapi malah hubungan gelap mereka semakin menjadi jadi yang mengakibatkan ia hamil di luar nikah dengan calon suami Therty.
Akibat keadaan tersebut, hubungan Therty dan calon suaminya jadi renggang dan kontak terputus sama sekali padahal hubungan mereka sudah menghadirkan seorang anak berusia 6 bulan yang seharusnya menjadi tanggung jawab lelaki itu.
“Melalui kuasa hukum Saya, kami sudah melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah Maluku utara agar pengangkatannya sebagai Guru P3K di SMA negeri 2 Kab Pulau Morotai dibatalkan atau ditinjau kembali. Masak sih seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan mengajar budi pekerti bagi siswa siswanya, bisa hamil di luar nikah seperti itu. Hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi murid muridnya. Malah diduga juga merebut calon suami orang yang sudah mau nikah” katanya.
Therty tetap mendesak Kepala BKD Malut untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan oknum Guru P3K SMAN 2 Morotai berinisial MH tersebut yang dinilai sangat merusak citra guru dan kaum pendidik di Morotai.
“Perbuatannya itu sangat mencoreng profesi guru. Apalagi kalau sampai maalah ini dibiarkan berlaarut larut dan setiap hari akan menjadi konsumsi media di Maluku utar. Ini juga harusnya menjadi perhatian serius dari PGRI di Kabupaten Pulau Morotai” kata wanita ini.
Ia bersyukur karena institusi tempat calon suaminya selama ini bekerja sudah mengusulkan pemecatan ke atasan karena ia diduga meninggalkan tugasnya akibat menghindari bertemu Therty yang sudah pernah ia haamili.
Sementara Penasehat Hukum Therty dari LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH mengingatkan kepada oknum guru P3K SMA Negeri 2 Morotai itu dan keluarganya agar mempertimbangkan baik baik rencana pernikahan dengan mantan calon suami Therthy ini. Meskipun Guru itu sudah hamil dan akan melahirkan.
“Kalau Therty ajukan gugatan perdata meminta tanggung jawab laki laki itu untuk biaya hidup anaknya yang saat ini bersama Therty, maka sudah bisa dipastikan laki laki itu nantinya diwajibkan membiayai biaya hidup anaknya yang sedang dipelihara oleh Therty saat ini. Jurisprudensi di pengadilan Indonesia sudah pernah ada itu. Kasus Mantan menteri di era Soeharto yag tidak menikahi seorang artis Dangdut bernama Machicha Mochtar, saat digugat di pengadilan Hakim putuskan Mantan menetri itu wajib nertanggung jawab atas biaya anak hasil hubungan mereka, walau mereka tidak terikat pernikahan. Jadi hal ini juga bisa terjadi dengan mantan calon suami Therty ini” kata Egbert.
“Kami nanti buktikan dengan tes DNA dan si laki laki itu tak bisa mengelak kalau anak yang ada di Therty saat ini adalah darah dagingnya sehingga ia harus bertanaggung jawab membiayai anak itu sampai dewasa. Jadi guru P3K itu harus berpikir matang matang sebelum nekad mau menikah dengan lelaki itu.” Ujarnya lebih lanjut.(kmu7)