(TOBELO-SN) Sebanyak 7 perusahan lokal yang selama ini bermitra dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sebagai vendor yang mensuplay sejumlah kebutuhan perusahan tambang itu, hari ini Jumat (2/7) menyampaikan surat somasi atau peringatan kepada Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo untuk dalam waktu 7 hari harus membayar sejumlah tunggakan pembayaran yang belum dilakukan.

Dari 7 vendor itu 5 diantaraanya diwakili oleh Koperasi Karyawan bangkit Bersama Gosowong yaitu CV Stebers, CV Boeng raya, CV Jikolamo Pratama, PT Taolas jaya raya dan CV Karya Pagu. Sedangkan 2 vendor lainnya yaitu CV Gomoma dan PT Bima Adiyatama karya.

Ke 7 perusahan lokal tersebut selama ini ikut mensuplay sejumlah kebutuhan PT NHM mulai dari kebutuhan bahan baku pengolahan emas sampai kebutuhan makan minum karyawan dan juga berbagai kebutuhan program CSR. Sayangnya sampai dikirimkannya surat somasi hari ini pembayaran atas supplay bahan bahan itu belum di bayar oleh PT NHM. Upaya persuasif sudah coba dilakukan oleh para pengusaha ini dengan menghubungi presdir PT NHM tapi belum berhasil. Olehnya itu, melalui Kantor Hukum dan kurator Rolent Lololuan SH MH dan rekan bersama LBH Rakyat Halut, mengirim somasi permintaan pembayaran, diminta segera dilakukan oleh PT NHM.

Advokat Rolent Lololuan SH MH selaku kuasa hukum para vendor ini, setelah penyerahan surat somasi di Front gate Gosowong siang tadi mengungkapkan harapannya agar presdir PT NHM segera menanggapi somasi yang sudah dikirimkan agar persoalan ini tidak sampai berujung pada gugatan di pengadilan niaga Makassar.

“Kami team hukum berharap agar somasi ini segera ditanggapi oleh Haji Robert dalam waktu 7 hari saja. Jika tak ditanggapi kami akan beri somasi kedua dengan melibatkan masyarakat untuk aksi unjuk rasa. Jika tak ada tanggapan juga maka kami akan ke pengadilan niaga untuk meminta majelis hakim mempailitkan perusahan tersebut supaya semua aset asetnya dipakai membayar hutang hutang pada klien kami” katanya.

Rolentio melanjutkan “Rasanya sangat tidak adil, klien kami sudah mensupplay bahan bahan untuk pengolahan produksi emas seperti pasir, tanah tuff, batu, semen dll dan semua itu sudah menghailkan emas begitu banyak tapi setelah emasnya dijual, hak hak klien kami untuk dibayar tak dipenuhi oleh perusahan itu. Ini sangat miris sekali dan kami sebagai kuasa hukum mengingtkan haji Robert lewat somasi pertama ini”

Sementara itu salah satu tokoh adat dari suku Boeng yang ikut mengantarkan surat somasi siang tadi kepada Syallomnews mengingatkan kembali pemilik perusahan untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan CSR lewat PPM dengan program permberdayaan masyarakat lingkar tambang.

“Saya sebagai masyarakat dan akademisi ikut merasa terpaanggil untuk mendukung somasi para vendor ini. Pemilik NHM bukan saja berhutang pada 7 vendor ini tapi mereka juga berhutang pada masyarakat dengan tidak melaksanakan program CSR. Padahal saat ini perusahan masih melakukan aktifitas pengolahan emas” katanya.

Ia sangat yakin, masyarakat lingkar tambang akan mendukung langkah menagih hutang hutang para vendor ini dan hutang pelaksanaan CSR ini.“Saya optimis kondisi ini akan menggerakan masyarakat lingkar tambang untuk turun aksi menuntut hak hak mereka” (kng6)

By admin