(TOBELO – SN) Febyola Mussy Warga desa Pitu Kecamatan Tobelo tengah,Kamis (13/3) bersama pengacaranya dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH mendatangi kantor Syallomnews untuk menyampaikan kekesalannya atas sikap penyidik Polres Halut yang menangani laporannya soal penganiayaan yang terjadi atas dirinya di Café Predator desa Pitu Oktober lalu.

Febyola merasa kasus yang sudah dilaporkan itu berjalan sudah sangat lama. Tapi seperti kasusnya jalan di tempat dan seakan akan dari pernyataan penyidik akan diarahkan Kepada perdamaian untuk kasus tersebut di SP3kan.
“Saya rasa kasusnya ini sudah mau 5 bulan. Tapi sepertinya belum ada perkembangan. Saya tetap meminta supaya kasus ini dilanjutkan sampai pelakunya diberi hukuman” katanya dengan wajah sangat sedih.

Febyola sudah beberapa kali bersama staf DP3AKB Halut Selfina manery dan Berthy Timisela SH mempertanyakan kelanjutan kasus itu tapi sepertinya ia tak merasa puas.
“Saya berharap dengan suara saya dimuat di media Syallomnews ini bisa menjadi perhatian petinggi di Polres Halmahera utara segera” pintanya.

Kejadian Penganiayaan yang dialami Febyoladilakukan oleh Sdr. R, warga Desa Paca Kec Tobelo Timur terjadi pada hari Senin, 07 Oktober 2024, pukul 19.54 WIT di Desa Pitu, Kec. Tobelo Tengah, Kab. Halmahera Utara
Korban mengalami pemukulan berulang-ulang hingga korban mengalami bengkak dirahang bagian kanan dan tidak bisa masuk kerja selama 3 hari dan pelaku mengancam korban silahkan lapor ke polisi dan juga ancam akan merusak motor korban,
Terakhir Febyola dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada akhir bulan Februari 2025.

Hari ini Rabu, 13 Maret 2025 Penasehat hukum dan petugas dinas DP3AKB kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut yang dianggap terlalu lama diam ditempat kepada penyidik Reskrim Polres Halut Bripda Imanuel K. Kalidu, tetapi Penyidik tersebut menjawab bahwa kasus tersebut akan di SP3
Tanpa ketahuan korban, Sedangkan korban tidak mau berdamai dan tetap ingin agar pelaku harus segera diproses secara hukum di Pengadilan,

Berthy Timisela SH Kepada Syallomnews mengungkapkan agar kasus ini ditindak lanjuti oleh Penyidik supaya ada efek jera bagi pelaku.
“Pelaku sendiri khan yang mengancam korban setelah pemukulan itu dan mempersilahkan korban melapor ke polisi. Jadi sebaiknya Pentidik melanjutkan kasus ini sampai ke tingkat yang lebih jelas lagi. Kalau nanti di persidangan terbukti, berarti biar hakim yang akan memberi hukuman yang adil” ujarnya

Kasat Reskrim Halut yang diminta tanggapannya atas pernyataan korban Febyola Mussy dan pengacaranya dari LBH Rakyat Halut, melalui Kasihumas Polres Halut Iptu Colombus Guduru membantah pernyataan korban yang mengatakan ada upaya SP3 kasus ini dari penyidiknya.
“Pernyatan dari Kasat Reskrim bahwa kasus Penganiayan tersebut sudah dilaksanakan proses penyelidkan dan penyidikannya. Rencana penyidik yang akan di laksanakan Hari Rabu tgl 19 maret 2025 penyidik laksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan kemudian akan dilaksanakan pemberkasan untuk selanjutnya di kirimkan Berkas Perkara ke Jaksa” kata Iptu Colombus lewat pesan Wharshap ke Syallomnews

Secara tegas Perwira polres Halut yang sangat dikenal dekat dengan kalangan insan pers ini menegaskan “Jadi tidak benar kalau disampaikan oleh korban kasus tersebut mau di SP3”
Ia menjamin dalam waktu singkat korban sebagai pelapor akan diberikan SP2HP supaya tahu secara jelas langkah langkah yang akan dilakukan oleh penyidik (xdw4)