Menu

Mode Gelap

TERBARU · 12 Feb 2023 16:40 WIT ·

Penjelasan Kejari Halut soal Dugaan  Gaji fiktif Satpol PP


 Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Halut Eka J Hayer SH MH Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Halut Eka J Hayer SH MH

 554 total views,  6 views today

(TOBELO – SN) Kejaksaan negeri Halmahera utara membenarkan adanya dugaan  gaji fiktif bagi honorer satuan polisi pamong praja. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan

Kasie pidsus Kejaksaan negeri Halmahera utara Eka J. Hayer SH MH  saat ditemui oleh wartawan Syallom news baru baru ini membenarkan adanya laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang diperuntukan bagi pembayaran tenaga kontrak satpol PP. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Jadi langkah penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagai penegak Hukum di daerah ini” katanya.

Kasiepidsus Kejari Halut Eka Hayer SH MH saat wawancara dengan Syallomnews di kantornya

Kejaksaan negeri telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan bendahara satpol PP yang menjabat tahun 2019-2020 dan pemeriksaan lanjutan bagi bendahara yang menjabat tahun 2021 hingga sekarang ini. Pada Proses penyelidikan kejaksaan negeri memeriksa keterangan dan dokumen-dokumen terkait dari para saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 7 orang dan akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Dana pembayaran gaji tenaga kontrak satpol PP tiap tahunnya bervariasi sehingga belum dapat dipastikan nilai kerugiannya.

“Untuk jumlah kerugian negara masih sementara kami lakukan penyelidikan sebab jumlahnya berbeda beda setiap tahun. Nanti kami umumkan kepada media jika semua sudah rampung”

Kasi Pidsus yang dikenal sangat terbuka dengan wartawan ini memberikan apresiasi kepada masyarakat Halut yang semakin berani mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah Halmahera utara.

“Banyak pengaduan yang kami peroleh dari masyarakat Halut soal adanya dugaan tindak pidana korupsi Setelah laporan itu kami tindak lanjut, memang mengarah ke sana. Tinggal pemeriksaan saksi saksi yang sedang berlangsung sekarang ini” Ujar Eka

Sedangkan kasat pol PP Halut M. Kacoa ketika dihubungi lewat whatsapp menyampaikan bahwa untuk informasi lebih lanjut agar menghubungi sekertaris satpol PP sebab soal admistrasi sekretaris yang lebih tahu, namun sampai berita ini diterbitkan belum adanya balasan meskipun pesan telah tercentang dua biru.

Terpisah, Kepala Divisi penanganan Litigasi LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH yang ditemui terpisah di kantornya Desa Pitu Minggu (12/2) sore mengharapkan agar masyarakat dan Pers ikut mengawal sejumlah kasus yang sudah diungkapkan lewat media oleh Kejari Halut. Supaya kasus kasus itu ada kejelasannya.

Kepala Divisi Penanganan Litigasi LBH Rakyat Halut, Advokat Berthy Timisela SH

“LBH Rakyat Halut akan mengawal sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah diumumkan Kasipidsus Kejari Halut dalam satu dua minggu ini. Berita itu sudah terlanjur jadi konsumsi publik. Jangan sampai kasus kasus ini tiba tiba hilang dan tak diketahui rimbanya. Sebab sudah banyak terjadi di daerah ini di waktu waktu yang lalu. Ada orang yang sudah dipublikasi di media massa dugaan melakukan korupsi. Sudah diperiksa saksi saksi dan terduga beberapa kali tapi kasusnya terdiam. Tiba tiba 6-7 tahun ke depan baru muncul lagi kasusnya dan tersangkanya langsung ditahan. Entah mengapa bisa seperti itu ? kata Berthy.

Tapi ia yakin, apa yang pernah terjadi di masa lalu itu tak akan terulang di masa kini. Sebab terlihat aparat penegak Hukum sudah sangat serius menangani kasus kasus yang merugikan masyarakat ini.

“Apalagi saat ini kami LBH Rakyat Halut punya alat canggih dalam memantau terdiamnya kasus kasus, yang mudah kami ungkap lewat media jika ada hal yang mencurigakan” tutur pengacara yang berpengalaman sebagai wartawan ini.

Menurut Berthy, LBH Rakyat Halut sangat berharap penanganan kasus ini sejalan dengan apa yang dikatakan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi Daerah.

“Dalam pasal 385 ayat 3 jelas dikatakan penegak Hukum dalam penanganan laporan masyarakat harus berkordinasi dengan Inspektorat daerah” katanya menutup percakapan (mkh011)

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PGLII Malut Himbau Jemaat Dukung acara Festival “Harapan, Berkat dan Mujisat” di Tobelo

26 March 2023 - 15:38 WIT

PERSIARI, Organisasi Profesi Penyiar Radio Halut terbentuk Hari ini

22 March 2023 - 19:51 WIT

 Tersangka yang pernah DPO diberi Penangguhan Penahanan, LBH Rakyat Halut akan Lapor Kapolres Halut ke Kompolnas

21 March 2023 - 04:54 WIT

Kembali lagi untuk kesekian kalinya, Amos Ansiga Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum yang tangani kasusnya

19 March 2023 - 19:20 WIT

Tokoh masyarakat Desa Samuda angkat suara soal Kasus percabulan anak di desanya

16 March 2023 - 09:13 WIT

DiPHK dengan dasar “tak masuk akal” oleh PT Nico, Alfons Bauronga mengadu ke Disnakertrans Halut

14 March 2023 - 20:36 WIT

Trending di TERBARU