Adv Aris Haasan SH

Tobelo — Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat nikah palsu kini resmi bergulir ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPLP/385/X/SPKT/2025, setelah pihak pelapor merasa sangat dirugikan akibat munculnya surat nikah baru yang berbeda dari dokumen aslinya.

Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam surat nikah baru tersebut, di antaranya nomor surat berbeda dengan dokumen asli, tanggal dan tahun pernikahan tidak sama, nama saksi-saksi pernikahan berubah, tidak terdapat cap resmi gereja, serta pejabat gereja yang tercantum tidak sesuai dengan masa jabatannya pada saat pelaksanaan pernikahan.

Selain itu, para saksi yang namanya tercantum dalam surat nikah tersebut menyatakan keberatan karena merasa nama mereka telah dicatut tanpa sepengetahuan. Mereka bahkan telah membuat pernyataan tertulis yang menegaskan tidak pernah hadir maupun menjadi saksi dalam pernikahan dimaksud. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa surat nikah tersebut dibuat dengan cara yang melanggar hukum.

Merasa dirugikan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan pengaduan resmi dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu ke Polres Halmahera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Aris Hasan, S.H., dari Jevir Law Firm, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

> “Ini bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen yang harus diusut tuntas. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Aris Hasan.

Pihak Jevir Law Firm juga menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan bila ditemukan bukti baru.

> “Kami tidak akan berhenti pada tahap pelaporan saja. Jika dalam penyelidikan terungkap adanya pihak lain yang turut membantu penerbitan surat nikah palsu ini, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat,” tegas Aris Hasan.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak-pihak terkait guna memastikan keaslian surat nikah yang menjadi objek laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen keagamaan dan administrasi hukum perkawinan, yang berpotensi menimbulkan dampak hukum luas bagi para pihak yang terlibat.(rud3)

By Admin