(TOBELO – SN) Putusan majelis Hakim Pengadilan negeri Tobelo dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Abdurachman Maneking alias Unta terhadap Amos Ansiga empat setengah tahun yang lalu, yang dibacakan hari ini Rabu (24/7) dengan putusan hanya 2 bulan 15 hari penjara, menuai protes dan kekecewaan korban dan keluarganya.
Setelah mendengar putusan majelis Hakim yang diketuai Hendra Wahyudi SH, kepada Syallomnews Amos megungkapkan kekecewaannya yang sangat mendalam dengan putusan yang hanya 2 bulan 15 hari itu.
“Jujur saja, saya sebagai korban merasa sangat tidak puas dengan putusan itu. Saya sudah jadi korban penganiayaan, lalu kasus ini berjalan hampir 5 tahun karena pelaku melarikan Diri dan jadi DPO tapi kog bisa putusan seringan itu ? Dimana rasa keadilan ?” katanya di saat rapat pengurus LBH Rakyat Halut, Sabtu (2/8) sore.
Ia sangat kaget dengan hukuman penjara yang hanya 2 bulan 15 hari itu, padahal Amos mengalami kesakitan yang cukup parah, sampai dua minggu tidak bisa bekerja setelah dipukul oleh Unta waktu itu.
“Itu sudah jelas saya sampaikan di saat saya diperiksa sebagai saksi korban. Tapi saya sangat rasa aneh saja, kenapa bisa majelis hakim yag menjadikan keterangan saksi yang meringankan sebagai dasar putusannya bahwa saya yang duluan memukul Unta ? Padahal faktanya, saya yang duluan dipukul sampai jatuh dalam air waktu itu” katanya.
Sekalipun kecewa dengan putusan itu, Amos Ansiga menghormati putusan Majelis hakim itu. Tapi ia berharap Jaksa penuntut umum banding karena tuntutannya adalah 8 bulan penjara.
“Harusnya jaksa banding, supaya nanti kasus ini kami akan viralkan lewat LBH Rakyat Halut lewat media Sehingga Hakim di pengadilan Tinggi juga bisa menelaah sejumlah hal yang bisa jadi pertimbangan mereka dalam memutus. Kalau kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena ada sesuatu yang kami pertanyakan” ujarnya dengan suara bergetar.
Pengurus LBH Rakyat Halut yang menjadi penasihat Hukum Amos Ansiga sejak 4,5 tahun lalu
Amos juga sudah meminta kepada penasehat hukumnya di LBH Rakyat Halut untuk mengadukan kasus ini ke lembaga pengawas baik di Mahkamah agung dan Kejaksaan agung RI dan juga lembaga seperti Komisi Yusdisial dan Komisi kejaksaan.
Amos Ansiga bersama isteri dan Jubir LBH Rakyat Halut saat menghadiri persidangan
“Saya sangat merasa aneh. Terdakwa itu khan DPO selama 2 tahun. Tapi kog tidak dijadikan dasar tuntutan dan juga putusan ? Maaf, sebagai korban saya merasa itu hal yang sangat aneh saja. Walau demikian saya tetap menghargai dan menghormati tuntutan jaksa dan putusan Majelis hakim atas kasus saya ini. Tapi pastinya akan ada langkah lanjutan dari pengacara saya di LBH Rakyat Halut. Kita tunggu saja langkah mereka” katanya mengahiri percakapan dengan Syallomnews (jnt5)