9TOBELO – SN) Kuasa Hukum Ellena Pangi dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara, Jumat (12/7) melaporkan EM, warga desa Wosia kec Tobelo tengah ke SPKT Polres Halmahera utara. EM dilaporkan melakukan tindak pidana kesaksian palsu dalam sidang di Pengadilan negeri Tobelo serta dugaan pemalsuan tanda tangan atas jual beli sebidang tanah yang sedang dipersengketakan di Desa Tanjung niara kec Tobelo tengah.

Pengacara Berthy Timisela SH dari LBH Rakyat Halut bersama Ellena Pangi saat melaporkan EM di Polres Halut Jumat lalu
Kepada sejumlah awak media yang menemuinya di Polres Halmahera utara, Berthy Timisela SH, Penasehat hukum Ellena Pangi mengatakan mereka melaporkan EM karena dalam persidangan Rabu (10/7) di Pengadilan Negeri Tobelo acara pemeriksaan saksi, EM mengatakan kesaksian palsu, padahal ia sudah disupah di atas Kitab suci Alkitab. EM terancam hukuman penjara 7 tahun akibat perbuatannya itu.
“EM dihadirkan oleh Kuasa hukum Penggugat Jimi Listian sebagai saksi. Dalam kesaksiannya ia menyatakan kalau surat pengalihan hak yang dibuat di depan Pemerintah desa Tanjung naira tanggal 17 Juni 2020, itu ditandatangani oleh Jimi Listian. Padahal saksi lainnya Meiske Pakity dalam persidangan itu mengungkapkan jika Surat itu tidak ditandatangani oleh Jimi Listian, malah EM yang tandatangankan surat pengalihan hak itu.” Kata Berthy Timisela SH

Menurut Berthy lebih lanjut, EM sudah memberikan kesaksian palsu di pengadilan dan membohongi majelis hakim dengan cerita hoaksnya, sebab fakta di persidangan jelas bahwa sejak kedatangan Jimi Listian ke Tobelo pada bulan Oktober 2020 untuk membuat kesepakatan dengan Ellena Pangi, hingga sat ini ia tak pernah datang lagi ke Tobelo.
“Jadi bagaimana bisa dalam persidangan rabu lalu, EM bilang Jimi yang tandatangan surat pengalihan hak itu. Terekan jelas keterangan dari Meyske Pakity jika tandatangan Jimi dilakukan oleh EM”

Pengurus LBH Rakyat Halut
Lebih lanjut Berthy mengingatkan, LBH Rakyat Halut memang sngaja melaporkan EM bukan hanya soal kasus ini yang lembaganya tangani tapi lebih dari langkah melaporkan EM ini dengan tujuan supaya orang orang jangan suka bersaksi palsu di pengadilan.
“Selain itu, kami harap laporan ini diproses Polisi supaya bisa membongkar dugaan adanya mafia tanah di daerah ini”

Ia dan LBH Rakyat Halut sangat heran sebab dari surat pengalihan hak itu yang diduga dipalsukan oleh EM, malah sampai bisa terbit SHM dan ijin mendirikan bangunan yang nyata nyata menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
“Kami sudah mengajukan permintaan pembatalan sertifikat karena diduga yang tanda tangan di surat pengalihan hak itu bukan orang yang asli. Tapi tanda tangan palsu. Juga agak mengherankan, pengajuan IMB dan keluar nomor IMBnya atas nama Jimi di bulan September 2019, padahal tanahnya baru dibeli bulan Juni 2020. Ini sesuatu yang sangat mencurigakan kami” ujar Berthy lebih lanjut.
Berdasarkan pada fakta-fakta persidangan tersebut, “Maka kami selaku Penasihat Hukum Ellena Pangi memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara Cq. Bapak Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Cq. Kepala SPKT Polres Halmahera Utara, agar dapat memproses perbuatan EM sesuai dengan Hukum Pidana yang berlaku, supaya Ellena Pangi tidak mengalami kerugian dan juga tidak timbul korban-korban berikutnya dengan ulah EM dan rekan-rekannya karena hal ini diduga sebuah kejahatan mafia tanah yang dikerjakan secara rapi Terstruktur dan Sistimatis”.
Seperti diketahui, kasus gugatan terhadap Ellena Pangi ini diawali dengan kerjsama bisnis arang tampurung antara Ellena Pangi dengan Jimi Lestian dari Surabaya. Bulan Oktober 2018, Jimi datang ke Tobelo dan bertemu Ellen Pangi dan terbangun kesepakatan pemberian fee Rp 50/kg yang ditabung di Jimi Lestian. Kerjsama berlangsung 2 tahun dan hasil tabungan itu setelah kerjasama berjalan 2 tahum, akan diberikan kepada Ellena untuk membeli tanah dan membangun rumah.

Sayangnya kesepakatan itu tak berjalan mulus, sehingga Ellena Pangi digugat karena sedang menempati rumah dan tanah yang dibeli dari komitmen uang fee Rp 50/kg itu yang sesunguhnya adalah uang Ellena yang ditabung di Jimi dan sudah mengirim ribuan ton arang kepada Jimi selama bertahun tahun..
Sidang perkara ini masih akan berlangsung hari Rabu (18/7) dengan penggugat masih menghadirkan saksinya (sqa5)