(TOBELO – SN) Pasca keluarnya putusan Perkara Penganiayaan Amos Ansiga yang diputus 2 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan negeri Tobelo Hari ini (24/7). Pengurus LBH Rakyat Halut setelah melalui rapat mendadak Sabtu (3/8) sore ini di Kantornya Desa wari Tobelo, bersepakat untuk meminta kepada jaksa penuntut umum agar mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Beberapa menit yang lalu, kami baru saja menerima permintaan dari korban Amos Ansiga yang meminta kami sebagai penasehat hukumnya untuk menyuarakan ketidak puasannya atas putusan tersebut” kata Bartholomeus Londo SH, Juru bicara LBH Rakyat Halut kepada sejumlah awak media di kantornya.
Juru bicara LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Lonso SH
Lembaganya meminta agar jaksa harus ajukan banding atas putusan itu, karena korban merasa sangat tidak puas atas putusan itu dan mempertanyakan rasa keadilan yang seperti apa yang didapat dari proses ini sebagai korban.
“Memang kami akui, kasus ini kami kawal dari awal kejadian tanpa henti. Jaksa yang sudah menangani kasus ini juga sudah berganti. Tapi berkasnya khan pasti tetap ada. Termasuk dokumen DPO Tersangka waktu itu selama 2 tahun yang membuat kasus ini berlangsung sangat panjang. Harusnya itu masuk sebagai hal yang memberatkan baik saat tuntutan dan juga putusan” katanya.
Menindaklanjuti permintaan Amos Ansiga kepada LBH Rakyat Halut untuk terus menyuarakan ketidak puasan atas putusannya itu, Bartholomeus Londo SH mengatakan dalam waktu dekat ini lembaganya akan menyurati ke atasan Aparat penegak hukum untuk memberitahukan kejadian DPO ini yang tak masuk dalam pertimbangan yang memberatkan.
“Untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dan demi proses penegakan hukum di daerah ini yang lebih baik lagi, kami ingin persoalan DPO terdakwa harus menjadi sorotan. Jika hal ini tak menjadi perhatian aparat penegak hukum, maka di waktu waktu ke depannya, para tersangka bisa melarikan diri dan menjadi DPO tanpa merasa takut. Sebab toh sudah terbukti, ada tersangka yang DPO 2 tahun pun dalam persidangan hal itu tak menjadi pertimbangan yang memberatkan”
Sementara itu pengurus LBH Rakyat Halut lainnya Yolfin Arunde SH berpandangan jika posisi kasus Unta ini sangat unik.
“Jadi seharusnya, sekalipun jaksa tidak memasukan persoalan DPO Terdakwa yang 2 tahun itu dalam tuntutannya, hakim seharunya aktif dan pasti tahu bahwa terdakwa itu pernah DPO selama 2 tahun. Harusnya hal itu menjadi pertimbangan hal yang memberatkan” katanya.
Ia juga agak heran jika yang dipakai majelis hakim sebagai dasar penjatuhan hukuman ringan hanya keterangan saksi a de charge dari terdakwa saja. Padahal dalam persidangan korban mengaku jika ia yang duluan dipukul sampai terjatuh. Itu juga tergambar jelas dalam rekonstruksi di TKP dan saya sebagai penasehat hukum korban dan sejumlah wartawan hadir. Ini agak aneh saja bagi kami” ujar wakil sekretaris LBH Rakyat Halut ini.
Karena itulah ia bersama lembaganya meminta supaya Jaksa banding dengan putusan 2 bulan 15 hari ini. “Tuntutan 8 bulan, putusan seringan itu kalau tidak banding, kami lebih heran lagi.”
Yolfin Arunde SH memastikan jika kasus ini akan terus dikawal sampai di pengadilaan tinggi. Supaya jangan sampai jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah ini.
Pengrus LBH Rakyat Halut, Yolfin Arinde SH
“Jangan sampai nanti ada tersangka yang suka melarikan diri dan jadi DPO bertahun tahun, sebab mereka berani lakukan itu karena sudah ada contoh. Menjadi DPO selama 2 tahun dan tak menjadi bahan pertimbangan saat tuntutan dan putusan yang mmberatkan, agak aneh bagi kami ” katanya.
Lembaganya tetap menghormati dan menghargai putusan hakim itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta persidangan Tapi masih ada langkah lanjutan yang akan diambil oleh LBH Rakyat Halut atas putusan ini dengan menyampaikan pengaduan ke lembaga pengawasan Aparat penegak Hukum yang ada (kxd3)