(TOBELO – SN) Sidang gugatan Jimi Letsian terhadap Ellena Pangi mengenai kepemilikan sebidang tanah dan rumah di Desa Tanjung Niara Kec Tobelo tengah yang sedang berlangsung di Pengadilan negeri Tobelo, kini memasuki babak baru.
Setelah melewati tahapan pemeriksaan bukti surat dan persidangan setempat Minggu lalu, hari ini sidang pemeriksaan saksi hari ini. Yang dihadirkaan penggugat adalah 5 orang.

Ellena Pangi bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH saat konfrensi Pers dengan awak media siang tadi di Cafe Daily Wosia
Yang agak mengagetkan dalam prsidangan hari ini adalah keterangan EM salah satu saksi, bahwa surat jual beli tanah ditandatangani oleh Jimi Letsian. Tapi saat konfirmasi ke saksi lainnya yaitu Meiske, ternyata dijelaskan bahwa Jimi Letsian selama proses jual beli sampai penerbitan sertifikat, sama sekali tidak pernah datang ke Tobelo menandatangani surat jual beli itu.

“Malah saksi Meiske menjelaskan dalam fakta persidangan jika EM lah yang menandatangani surat jual beli itu atas nama Jemi Letsian saat itu. Ini jelas pemberian keterangan palsu dalam persidangan dan kami akan laporkan pidana kepada EM di Polres Halut esok nanti” kata Berthy Timisela SH, kuasa Hukum Ellena Pangi.
Berthy Timisela juga yakin pemberian keterangan palsu di persidangan dan pemalsuan tandatangan orang lain dalam pembuatan surat jual beli yang dilakukan oleh EM, bukan berdampak pidana penjara saja tapi berdampak juga pada keabsahan sertifikat yang diajukan sebagaai alat bukti oleh penggugat dalam perkara ini.

Persidangan setempat di Lokasi Obyek sengketa, Jumat (2/7)
“Pemilik tanah sudah membuat surat keberatan ke badan Pertanahan nasional untuk sertifikat yang dijadikan alat bukti karena diduga EM melakukan pemalsuan tanda tangan. kami akan buktikan di Penyidik Polres Halut nanti” janjinya.
Ia berharap jika nantinya Laporan pidana penyampaian kesaksian palsu di laporkan ke Polisi, agar Polres Halut menaggapi dengan serius laporan itu.
“Kalau EM nanti dipanggil dan diperiksa, maka itu akan jadi contoh baik bagi masyarakat di daerah ini supaya jangan suka menyampaikan kesaksian palsu di persidangan yang mulia. jangan sudah berjanji atas nama Tuhan dan pegang kitab suci lalu bicara bohong”

Seperti diketahui, Perkara ini disidangkan di Pengadilan negeri Tobelo atas gugatan Jimi Lestian yang menggugat Ellena Pangi atas penguasaan sebidang tanah dan bangunan di desa Tanjung Niara Kec Tobelo tengah yang diakui Jimi sebagaimiliknya. Padahal menurut Ellena tanah itu dibeli dan rumah itu dibangun atas uangnya sendiri yang ditabung Pada Jimi selama 2 tahun yaitu hasil keuntungan jual arang sebesar Rp 50/kg. Dari bulan Juli 2018 sampai Juli 2020, Ellena sudah mengirim arang tampurung ke Jimi Lestian ribuan ton yang jika dikalikan dengan hitungan Rp 50/kg, ditaksir jumlahnya sudah mencapai 400an juta.(wsq4)